TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya belum juga menemukan titik terang.
Di tengah mencuatnya dugaan setoran ilegal yang diduga melibatkan oknum di lapangan, DPRD Kota Tasikmalaya mulai mengencangkan fungsi pengawasannya.
Komisi II DPRD menegaskan, jangan sampai ada “mata rantai” baru yang justru memangkas setoran retribusi sebelum masuk ke kas daerah.
Baca Juga:AI Job Matcher Disnaker Kota Tasikmalaya Diluncurkan, Pencari Kerja Tak Lagi Berburu Lowongan Secara ManualCegah DBD dari Sekolah, Poltekkes Tasikmalaya Bentuk Siswa Pemantau Jentik di Sukamahi
Sebab, jika benar terjadi, yang bocor bukan sekadar uang parkir, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H Nurul Awalin, mengatakan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, menurut politisi Partai Golkar ini, kerja sama itu harus memiliki aturan yang jelas dan mampu meningkatkan penerimaan daerah, bukan sebaliknya.
“Silakan bekerja sama dengan pihak mana pun, asalkan ada aturan mainnya. Yang paling penting, kerja sama itu harus menjadi penguat agar target PAD tercapai,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Senin (13/7/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai keberadaan pihak ketiga justru membuat target retribusi parkir merosot. Menurutnya, skema kerja sama harus memberikan nilai tambah terhadap pendapatan daerah sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai sudah dikerjasamakan, malah targetnya turun atau tidak tercapai,” tegasnya.
Nurul juga merespons informasi adanya dugaan pemotongan setoran parkir sebelum uang diserahkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh terjadi karena keluar dari mekanisme yang semestinya.
Baca Juga:Dibayangi Defisit APBD Rp182 Miliar, Pemkot Tasikmalaya dan DPRD Sepakat Buka Kembali Program PrioritasAsam Nitrat hingga Senjata Disita dari Rumah Eks Napiter, Misteri Ledakan Dadaha Tasikmalaya Makin Terang
“Enggak boleh. Alurnya harus jelas. Dari juru parkir ke pihak ketiga, lalu pihak ketiga ke Dishub. Jangan ada yang memotong di tengah jalan. Kalau begitu, lalu apa fungsi pihak ketiga,” ujarnya.
Meski isu tersebut berkembang di lapangan, Komisi II mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan setoran ilegal tersebut.
“Belum ada laporan yang masuk,” katanya.
Yang juga menjadi sorotan DPRD, hingga pertengahan tahun ini Dishub belum pernah memaparkan secara resmi skema kerja sama parkir kepada Komisi II.
Padahal, menurut Nurul, dewan perlu mengetahui siapa saja rekanan yang mengelola parkir, titik lokasi yang dikelola, hingga target pendapatan dari masing-masing kawasan.
