GARUT, RADARTASIK.ID – Polemik rencana tukar guling (ruislag) tanah carik Desa Neglasari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, berakhir dengan kesepakatan bahwa tanah kas desa tersebut masih sepenuhnya berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Neglasari dan belum dijual maupun dialihkan kepada pihak ketiga.
Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi kedua antara masyarakat, Pemerintah Desa Neglasari, dan Panitia Sembilan yang digelar di GOR Desa Neglasari, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa isu penjualan tanah kas desa yang sempat beredar di tengah masyarakat tidak terbukti. Hingga saat ini, proses yang berjalan masih sebatas tahapan kajian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Tasik: Kota Miskin, TPP Kaya!Kota Priiit… Priiit… Priiit!
Kepala Desa Neglasari, Aceng Alimin, mengatakan audiensi berlangsung kondusif dan berhasil meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di masyarakat.
“Alhamdulillah, masyarakat menerima penjelasan bahwa selama ini memang terjadi kesimpangsiuran informasi. Belum ada tukar guling, apalagi jual beli tanah carik,” ucapnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi memicu perpecahan di tengah masyarakat sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.
“Harapan kami ke depan, Desa Neglasari semakin gemilang dan masyarakat kembali bersatu,” katanya.
Koordinator Lapangan Audiensi, Iwan Nawawi, menegaskan hasil audiensi menyatakan tanah carik seluas lebih dari delapan hektare masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Neglasari dan belum berpindah ke pihak ketiga.
“Kesimpulan audiensi hari ini sudah jelas, tidak ada penjualan maupun tukar guling tanah carik desa. Tanah seluas lebih dari 8 hektare itu masih dikuasai Desa Neglasari, bukan oleh pihak ketiga,” katanya.
Iwan juga menjelaskan nomor rekening yang sempat beredar di masyarakat bukan merupakan bukti transaksi penjualan tanah desa. Rekening tersebut hanya digunakan sebagai rekening penitipan dana yang disiapkan untuk pembelian lahan pengganti apabila seluruh tahapan ruislag telah selesai.
Baca Juga:Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal ThailandKemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Pendaftaran hingga 25 Juli
“Kalaupun ada uang yang sudah dititipkan, itu diperuntukkan bagi pembelian tanah pengganti apabila nanti seluruh tahapan telah selesai dan ada persetujuan. Jadi bukan pembayaran atas penjualan tanah carik,” katanya.
Menurut Iwan, proses ruislag saat ini masih berada pada tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tahapan tersebut belum mendekati keputusan akhir karena masih harus melalui sejumlah prosedur administratif, termasuk memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Barat.
