“Ini baru tahap ketiga, yaitu penilaian oleh KJPP. Masih ada beberapa tahapan lagi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 32 sebelum bisa mendapat persetujuan gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak rencana tukar guling selama seluruh proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan hasil audiensi tersebut, pemerintah desa dan masyarakat berharap polemik mengenai tanah carik Desa Neglasari segera berakhir. Keduanya juga berkomitmen mengawal seluruh tahapan rencana tukar guling agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Agi Sugiana)
