Dugaan Penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya Diselesaikan Kekeluargaan

dugaan penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya
Ilustraai dugaan penyekapan terbongkar. olah digital / ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik dugaan penyekapan seorang pegawai koperasi di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Di tengah penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pihak keluarga perempuan yang sebelumnya diduga menjadi korban menyatakan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Pernyataan itu disampaikan Anggiat Bakara, orang tua korban perempuan berinisial A, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga:PAD Kota Tasikmalaya Seret, DPRD Ingatkan Efisiensi Jangan Lumpuhkan ProgramHari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Pelayanan Publik

Ia menegaskan kejadian yang terjadi pada Senin (29/6/2026) bukan persoalan yang berujung pada konflik berkepanjangan karena telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

“Berkenaan dengan informasi atau berita yang beredar di masyarakat, saya selaku orang tua anak yang diduga menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat,” ujar Anggiat kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menjembatani dan memfasilitasi terjadinya kesepakatan tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Masih penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Penyidik juga mengungkap korban berinisial A masih berusia 16 tahun atau berstatus anak.

Karena itu seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak dengan pendampingan orang tua maupun lembaga terkait.

Baca Juga:Andai Aku Jadi Wali Kota Tasikmalaya (Part1)Dugaan Penyekapan Pegawai Koperasi di Kota Tasikmalaya Diusut, Korban Masih 16 Tahun

“Umur korban 16 tahun, dan proses pemeriksaan harus dilakukan pendampingan dari orang tua maupun lembaga terkait,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui telah berada di rumah yang sekaligus dijadikan kantor koperasi simpan pinjam di Kecamatan Cibeureum sejak Selasa (23/6/2026).

Korban bekerja di koperasi tersebut dan diduga memiliki utang sebesar Rp14 juta kepada pemilik koperasi berinisial S dan M.

Kasus ini mencuat setelah korban menghubungi layanan darurat 110 pada Senin (29/6/2026) sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta, Satreskrim, Polsek Cibeureum bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya mendatangi lokasi dan mengamankan korban serta dua orang yang dimintai keterangan.

0 Komentar