Dugaan Penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya Diselesaikan Kekeluargaan

dugaan penyekapan di Cibeureum Kota Tasikmalaya
Ilustraai dugaan penyekapan terbongkar. olah digital / ChatGPT
0 Komentar

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota Ipda Rifanto Zaki mengatakan, laporan awal yang diterima menyebut adanya dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan.

“Jadi kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Korban dan pelaku diamankan dulu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan korban memiliki utang sebesar Rp14 juta saat bekerja di koperasi yang diduga belum memiliki legalitas resmi.

Baca Juga:PAD Kota Tasikmalaya Seret, DPRD Ingatkan Efisiensi Jangan Lumpuhkan ProgramHari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Pelayanan Publik

“Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki utang sebesar Rp14 juta yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi,” katanya.

Saat ditemukan petugas, korban disebut mengaku tidak mau makan dan telah berada di rumah tersebut selama hampir sepekan sebagai jaminan utang.

Namun, pihak keluarga maupun pasangan suami istri yang diperiksa membantah telah melakukan penyekapan. Mereka mengklaim korban tetap diberi makan dan tidak mengalami perlakuan kasar.

“Ditanya langsung ke para pelaku terkait penyekapan di lokasi penjemputan, keduanya tidak ada pengakuan. Namun, kejadian ini diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian,” tambah Zaki.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan kronologi sekaligus mengumpulkan barang bukti.

Sementara itu, Camat Cibeureum Rahman membenarkan rumah tersebut selama ini dikenal warga sebagai tempat operasional koperasi simpan pinjam. Legalitas koperasi tersebut kini juga tengah ditelusuri bersama dinas terkait.

Rahman mengatakan, warga sempat terkejut saat aparat kepolisian datang ke lokasi karena selama ini masyarakat hanya mengetahui korban bekerja di koperasi tersebut.

Baca Juga:Andai Aku Jadi Wali Kota Tasikmalaya (Part1)Dugaan Penyekapan Pegawai Koperasi di Kota Tasikmalaya Diusut, Korban Masih 16 Tahun

Meski keluarga telah memilih jalan damai, aparat penegak hukum tetap berkewajiban memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

Sebab, perdamaian dapat mengakhiri perselisihan, tetapi kepastian hukum tetap menjadi kompas agar persoalan serupa tidak kembali berulang.

Terlebih, urusan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan seseorang apabila terbukti bertentangan dengan hukum. (rezza rizaldi)

0 Komentar