Dugaan Penyekapan Pegawai Koperasi di Kota Tasikmalaya Diusut, Korban Masih 16 Tahun

dugaan penyekapan pegawai koperasi di Kota Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan penyekapan seorang pegawai koperasi di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, terus didalami Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Fakta terbaru mengungkap korban berinisial AR masih berusia 16 tahun atau berstatus anak, sehingga seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendampingan orang tua dan lembaga perlindungan anak.

Kasus yang mencuat setelah korban menghubungi layanan darurat 110 pada Senin (29/6/2026) sore itu kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:UMB Hadirkan Praktisi ke Ruang Kelas, Dirangkaikan dengan Milad Ke-3 Marak Booking Hotel Palsu, Puluhan Kasus Terjadi di Tasikmalaya

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, penyidik saat ini fokus mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyekapan tersebut.

“Masih penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKP Januar kepada Radar, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, usia korban yang masih di bawah umur membuat proses pemeriksaan harus mengikuti prosedur khusus.

“Umur korban 16 tahun, dan proses pemeriksaan harus dilakukan pendampingan dari orang tua maupun lembaga terkait,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga telah berada di rumah yang sekaligus menjadi kantor koperasi simpan pinjam (Kosipa) di Cibeureum sejak Selasa (23/6/2026).

Korban diketahui bekerja di koperasi tersebut dan memiliki utang sebesar Rp14 juta kepada pemilik koperasi yang merupakan pasangan suami istri berinisial S dan M.

Baca Juga:Cash Flow Pemkot Tasikmalaya Terus Diatur Ketat, Program Disisir UlangKekosongan Kursi Kepala OPD di Kota Tasikmalaya Bertambah, Pengisian Tertahan Merger

Korban kemudian diduga dijadikan “jaminan” atas utang tersebut hingga akhirnya berhasil meminta pertolongan melalui layanan darurat kepolisian.

Kasus ini mencuat Senin (29/6/2026) sore. Personel Sat Samapta, Satreskrim, Polsek Cibeureum, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya usai mendapat informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan korban beserta kedua terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota Ipda Rifanto Zaki menjelaskan, laporan awal diterima melalui call center 110 yang menyebut adanya dugaan penyekapan seorang perempuan.

“Jadi kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Korban dan pelaku diamankan dulu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta korban memiliki utang Rp14 juta saat bekerja di koperasi yang diduga belum memiliki legalitas resmi.

0 Komentar