“Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki utang sebesar Rp14 juta yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi,” kata Zaki.
Saat dijemput petugas, korban diketahui dalam kondisi tidak mau makan dan mengaku selama hampir sepekan berada di rumah pasangan suami istri tersebut sebagai jaminan utang.
Meski demikian, keluarga maupun kedua terduga pelaku membantah telah melakukan penyekapan. Mereka mengklaim korban tetap diberi makan dan tidak mengalami perlakuan kasar selama berada di rumah tersebut.
Baca Juga:UMB Hadirkan Praktisi ke Ruang Kelas, Dirangkaikan dengan Milad Ke-3 Marak Booking Hotel Palsu, Puluhan Kasus Terjadi di Tasikmalaya
“Ditanya langsung ke para pelaku terkait penyekapan di lokasi penjemputan, keduanya tidak ada pengakuan. Namun, kejadian ini diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian,” tambah Zaki.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kronologi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Camat Cibeureum Rahman membenarkan pihaknya menerima laporan dari aparat wilayah setelah korban berhasil menghubungi polisi.
Menurutnya, rumah pasangan suami istri tersebut selama ini dikenal warga sebagai tempat operasional koperasi simpan pinjam.
“Memang rumah para pelaku diketahui selama ini sekaligus sebagai kantor simpan pinjam uang dan disebut koperasi. Apakah koperasinya berizin atau tidak, sedang dicek ke dinas,” katanya.
Rahman mengaku warga sempat terkejut ketika polisi datang menjemput korban. Selama ini masyarakat hanya mengetahui korban bekerja di koperasi tersebut, bukan tengah menghadapi persoalan utang.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan penyidik. Polisi memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyekapan, sekaligus menelusuri legalitas koperasi yang menjadi tempat korban bekerja.
Baca Juga:Cash Flow Pemkot Tasikmalaya Terus Diatur Ketat, Program Disisir UlangKekosongan Kursi Kepala OPD di Kota Tasikmalaya Bertambah, Pengisian Tertahan Merger
Sebab, persoalan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan seseorang. Di hadapan hukum, hak seseorang untuk bebas tetap menjadi batas yang tidak boleh dilampaui. (rezza rizaldi)
