“Artinya kan ini pergantian antar waktu bukan pergantian dan pelantikan dewas rumah sakit yang baru,”terang Asep.
Menurutnya, baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati, masa jabatan dewan pengawas ditetapkan selama lima tahun. Karena masa jabatan sebelumnya belum berakhir hingga tahun 2027, maka penggantian yang dilakukan seharusnya dikategorikan sebagai PAW.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya konsideran dalam SK Bupati yang mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
“Hal ini menjadi koreksi kami di DPRD. Disana juga ada konsideran dari surat keputusan bupati, eksekutif memalsukan Perbup Nomor 9 tahun 2026, dengan menjadikan konsideran. Padahal Perbup nomor 9 tahun 2026 ini belum disahkan, baru sifatnya drafting,” ungkap Asep.
Menurut Asep, penggunaan peraturan yang masih berupa draf berpotensi menimbulkan persoalan terhadap aspek keabsahan hukum SK Bupati tersebut.
“Nah satu sisi dari eksekutif bagian hukum menyatakan kalaupun ini terkoreksi secara naratifnya, tulisan atau apapun isinya, itu tidak merubah memaknai tentang sahnya dewan pengawas yang baru ini, jadi menurut eksekutif masih bisa,” paparnya.
Namun demikian, Komisi I dan Komisi IV berpandangan bahwa sejumlah koreksi yang ditemukan, termasuk penggunaan Perbup Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran, dapat berpengaruh terhadap keabsahan isi SK Bupati.
“Maka dalam rapat ulang bersama eksekutif ini, solusinya adalah kami akan meminta pendapat lain dari lembaga yang lebih tinggi. Kita berencana kalau memungkinkan minggu depan ke Kemendagri, ke Kemenkes atau ke Biro Hukum dan Kemenkumham,” jelasnya.
DPRD berencana meminta pendapat hukum dan administratif dari pemerintah pusat agar memiliki dasar yang utuh sebelum menentukan sikap kelembagaan terkait polemik pergantian dewan pengawas RSUD KHZ Musthafa.
“Barulah kita akan merumuskan secara kelembagaan politis ini seperti apa sikap DPRD terhadap masalah dan polemik pergantian dewan pengawas rumah sakit ini,” kata Asep.
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
Ia menambahkan, sejak awal proses pergantian dewan pengawas, berbagai dokumen yang digunakan sebagai dasar kebijakan dinilai masih terbatas pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024, SK Bupati dan Perbup Nomor 9 Tahun 2026.
