Khawatir Jadi Temuan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta SK Bupati Pergantian Dewas RSUD Dikoreksi

Dewas rsud khz musthafa
Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat mendengarkan verifikasi dan penjelasan terkait aturan dan acuan yang digunakan dalam pergantian dewan pengawas rumah sakit, di Gedung Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/6/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Padahal irisan konsideran aturan yang lain juga ada, di surat keputusan bupati juga ada harus terkoreksi. Iya intinya kita belum menyimpulkannya, namun pergantian dewan pengawas ini dinilai cacat secara prosedural, jadi ada koreksi secara redaksional, ada implikasi terhadap isi dari surat keputusan bupati,” kata Asep.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar eksekutif segera melakukan perbaikan terhadap aspek hukum maupun prosedural dalam proses pergantian dewan pengawas.

“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif agar aspek hukum jelas dalam pergantian dewas ini. Jadi jangan sampai ada temuan, nanti kasihan harus mengembalikan hak dewas ini,” dorong Asep.

Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan

Ia juga mengingatkan, apabila hasil konsultasi ke Kementerian atau Kemenkumham menyatakan SK tersebut tidak sah, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi.

“Apabila SK-nya tidak sah atau cacat hukum, nanti akan berimbas kepada hak dan kewajiban dewas tersebut. DPRD juga meminta dan merekomendasikan agar Inspektorat menganalisis dan menyampaikan kepada bupati agar ada aspek kehati-hatian dalam pengangkatan dewan pengawas rumah sakit ini,” tambah Asep.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahdan mengakui adanya kemungkinan kekeliruan yang belum terkoreksi terkait penggunaan Perbup Nomor 9 Tahun 2026 dalam konsideran SK Bupati.

“Mungkin tidak terkoreksi oleh kami, nanti akan dikoreksi lagi, dilihat dulu karena ada drafnya, khawatir ada yang salah finalnya yang mana. Ada drafnya di bagian ekonomi dan pembangunan (Ekbang),”ungkap Ahdan.

Menanggapi pandangan DPRD yang menyebut adanya dugaan cacat prosedural atau hukum, Ahdan menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi ulang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Jadi pemberhentian dewan pengawas rumah sakit ini prosesnya dilandasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2018. Jadi selama ini sudah dilalui dari awal evaluasi kinerja dewas, evaluasi kepala daerah, restrukturisasi, surat permohonan ke dinas kesehatan, sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dan normatif,” jelas dia. (dik)

0 Komentar