TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta eksekutif melakukan koreksi terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa.
DPRD menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan prosedural yang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat lanjutan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan pihak eksekutif di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif diwakili Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KHZ Musthafa, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan aturan yang digunakan dalam proses pergantian dewan pengawas rumah sakit.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh mengatakan, rapat ulang tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi dan verifikasi langsung dari pihak eksekutif.
“Pertama yang dibahas menyangkut peraturan yaitu Perbup Nomor 34 tahun 2024 yang menjadi rujukan pergantian dewan pengawas rumah sakit ini. Tapi ternyata kan disamping itu ada peraturan yang lain yang harus diperhatikan eksekutif,” ungkap Asep.
Menurutnya, eksekutif tidak cukup hanya mengacu pada hasil evaluasi Perbup Nomor 34 Tahun 2024 dan SK Bupati, tetapi juga harus memperhatikan regulasi lain yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas.
“Kita juga mengoreksi dari surat keputusan (SK) bupati tentang pemberhentian dewan pengawas rumah sakit ini, ada beberapa koreksi dari Komisi I dan IV,” terang Asep.
Salah satu koreksi DPRD menyangkut substansi SK Bupati yang menggunakan istilah pengangkatan dewan pengawas baru. Menurut DPRD, istilah yang lebih tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
“Padahal kalau kita lihat itu yang lebih tepatnya, menurut hemat kami adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) dewan pengawas rumah sakit ini, bukan pergantian,” terang Asep.
Ia menjelaskan, dalam SK pemberhentian dewan pengawas sebelumnya disebutkan bahwa masa jabatan dewan pengawas berlangsung pada periode 2023–2027.
