Menurutnya, apabila merujuk pada Peraturan Bupati tentang perubahan nama RSUD SMC menjadi RSUD KHZ Musthafa, posisi Dewas lama memang masih berlaku hingga akhir masa jabatan.
Namun, DPRD juga perlu memastikan apakah surat yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati merujuk pada regulasi yang lebih tinggi.
“Jadi sudah jelas dan clear. Cuma terkait dengan peristiwa kebijakan dalam hal ini surat keputusan bupati. Jadi kuncinya cari dasar surat kepala dinas kesehatan itu, takutnya dasarnya dari Pepres atau peraturan diatasnya. Artinya kalau dasarnya dari peraturan yang lebih tinggi ya Perbup tidak ada apa-apanya,” tambah Basuki. (dik)
