TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dinilai belum dapat disimpulkan secara sepihak.
Mantan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi, meminta DPRD menelusuri secara menyeluruh dasar hukum yang melatarbelakangi terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian dewan pengawas lama.
Menurut Basuki, muncul informasi bahwa pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa berawal dari SK Bupati yang mengatur pemberhentian ketua dan anggota Dewas periode 2023–2027. Namun, SK tersebut tidak berdiri sendiri karena merujuk pada surat dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
“Jadi asal muasalnya itu kan dari SK Bupati. Nah di SK Bupati itu tertera ada Surat dari Dinas Kesehatan perihal permohonan pemberhentian dewan pengawas RSUD SMC lama,” ungkap Basuki.
Karena itu, ia meminta Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menelusuri isi serta dasar hukum surat Dinas Kesehatan yang menjadi rujukan terbitnya SK Bupati tersebut.
Menurut Basuki, Komisi 1 dan Komisi IV harus memastikan dan menelusuri apa bunyi dari surat dinas kesehatan tersebut. Termasuk dasarnya apa.
“Itu penting untuk dipastikan oleh DPRD, karena Bupati mengeluarkan SK Bupati dasarnya dari surat Dinas Kesehatan tersebut,” papar Uki.
Basuki menilai proses pergantian Dewas tidak bisa dilihat hanya pada tahap akhir berupa SK Bupati. Menurutnya, proses tersebut harus ditelusuri sejak awal, yakni dari surat yang diajukan Dinas Kesehatan hingga keluarnya keputusan pergantian dewan pengawas.
“Sehingga berproses dari surat dinas kesehatan ke SK bupati sampai ke pergantian dewan pengawas lama ke yang baru ini,” terang dia.
Ia menegaskan DPRD perlu meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut agar dapat memperoleh gambaran utuh mengenai proses yang terjadi.
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
“Jadi sekarang DPRD jangan dulu menyimpulkan, karena surat dinas kesehatan tersebut yang menjadi titik kuncinya,” jelasnya.
Menurut Basuki, secara administratif Bupati menerbitkan SK berdasarkan surat permohonan pemberhentian Dewas lama dari Dinas Kesehatan. Karena itu, substansi surat tersebut perlu dikaji terlebih dahulu sebelum muncul kesimpulan hukum maupun politik.
