Pada saat yang sama, Basuki memahami adanya pandangan Komisi I dan Komisi IV DPRD yang menilai pengangkatan Dewas baru berpotensi cacat hukum. Penilaian itu didasarkan pada Peraturan Bupati tentang perubahan nama RSUD SMC menjadi RSUD KHZ Musthafa yang menyebutkan Dewas periode 2023–2027 tetap menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.
“Ya kalau acuannya dari Perbup kan Komisi 1 dan Komisi IV sedang menjalankan fungsi pengawasannya. Jadi membandingkan antara satu aturan dengan aturan yang lain,” terang Basuki.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa penelusuran terhadap surat Dinas Kesehatan tetap menjadi bagian penting untuk mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh.
Baca Juga:Jadilah Bagian Sejarah SMAN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Pendaftar Calon Murid Baru MembludakPenuh Semangat!! Warga Karangjaya-Cineam Tasikmalaya Gotong Royong Bangun Sekretariat Serikat Petani Pasundan
Tetapi, kata dia, tetap harus ada yang perlu juga ditelusuri terkait dengan surat kepala dinas kesehatan yang menjadi dasar bupati membuat SK pemberhentian dewas lama.
“Kan dari situ awal mulanya. Saran saya telusuri juga itu surat dinas kesehatan yang tertera di SK bupati tentang pemberhentian dewas lama. Karena awalnya itu, titik permulaannya itu,” jelasnya.
Basuki juga mengingatkan DPRD agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian proses pergantian Dewas diketahui secara lengkap.
“Menurut saya belum saatnya DPRD mengambil kesimpulan, karena harus ditelusuri ikhwal dari proses pergantian dewan pengawas RSUD KHZ Musthafa dari mana,” tegas Basuki.
Ia menambahkan bahwa dasar yang saat ini berkembang di masyarakat memang merujuk pada adanya SK Bupati mengenai pergantian Dewas. Namun, SK tersebut juga memiliki landasan berupa surat dari Dinas Kesehatan.
“Cuma ketika dibaca SK bupati juga ada dasarnya yaitu surat dinas kesehatan. Jadi dewan belum saatnya mengambil kesimpulan,” tambah Basuki.
Lebih lanjut, Basuki mengingatkan bahwa dalam tata urutan peraturan perundang-undangan terdapat hierarki yang harus diperhatikan, mulai dari undang-undang hingga keputusan kepala daerah.
Baca Juga:Usai Kepala BGN Ditangkap, Aktivis KNPI Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Program MBG di TasikmalayaSimulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada Mahasiswa
“Jadi tata urutnya seperti itu. Ya SK itu harus menjalankan Perbup. Jadi intinya surat dinas kesehatan isi dan dasarnya apa. Supaya nanti dewan bisa mengambil kesimpulan yang komprehensif,” kata dia.
