TASIKMALAYA, RADSARTASIK .ID– Persoalan legalitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak adanya pengawasan dan penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Desakan tersebut disampaikan Forum Masyarakat dan Tasik Progressive Society saat menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya di ruang Media Center Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/6/2026).
Dalam audiensi itu, mereka mempertanyakan pengelolaan serta perizinan dapur MBG yang disebut belum sepenuhnya tuntas.
Baca Juga:Tiang Penyangga Amir Mahpud!Wahid Mengalahkan Prediksi!
“Sebelumnya kami sudah bergerak beberapa kali, sebelumnya audiensi dengan DPRD secara berulang-ulang. Kemudian dengan Satgas MBG kabupaten, kepolisian sekarang dengan kejaksaan,” ujar perwakilan massa, Dadi Abidarda.
Menurut Dadi, berbagai upaya yang telah dilakukan belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ia menilai belum ada keseriusan dari pihak SPPG untuk memperbaiki aspek legalitas maupun pemenuhan standar yang diwajibkan.
“Kami mendorong secara gerakan moral sudah beberapa kali menyampaikan terkait regulasi dan izin, namun sampai dengan saat ini tidak ada perubahan yang signifikan, masih banyak SPPG yang izinnya belum semua dipenuhi,” jelasnya.
Ia menyoroti masih adanya dapur MBG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kelengkapan izin menjadi hal penting untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Dadi berharap dengan terpenuhinya seluruh perizinan, berbagai persoalan seperti keracunan makanan, makanan kedaluwarsa, hingga ditemukannya lalat atau ulat dalam makanan tidak lagi terjadi.
“Jadi kami berangkat dari sana, sehingga tergerak mendorong secara moral melalui audiensi ini. Karena masalah izin bukan masalah enteng, tetapi serius karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat dan siswa generasi penerus bangsa,” paparnya.
Ia menegaskan program MBG yang merupakan program strategis nasional tidak boleh mengabaikan aspek kualitas dan legalitas pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga:Pasien Jiwa Mengantre (Part 2): Dulu Takut Kelaparan, Kini Takut Tagihan!Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
“Jangan sampai MBG ini menjadi program strategis nasional, untuk pemenuhan gizi anak. Sekarang di lapangan malah banyak SPPG mengabaikan kualitas, izin dan lainnya, sehingga malah masyarakat yang menjadi korban,” katanya.
