Kemana Larinya PAD Karang Resik Kota Tasikmalaya?

karang resik
Objek Wisata Karang Resik kini sepi pengunjung. (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek wisata Karang Resik Masih jadi misteri. Belum ada kejelasan kemana uang dari pemanfaatan aset milik Pemkot Tasikmalaya selama ini mengalir. Tepatnya sejak aset tersebut diserahkan oleh Pemkab Tasikmalaya kepada Pemkot Tasikmalaya pada 2013.

Persoalan ini terungkap dari penelusuran panitia khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tasikmalaya tahun 2025 yang diketuai Dede SIP, bahwa pengelolaan aset tersebut masih menggunakan perjanjian lama—saat masih milik Pemkab Tasikmalaya. Karang Resik dikelola pihak ketiga sejak tahun 1996 sampai sekarang. Kerjasama dengan Pemkab Tasikmalaya itu baru akan habis pada Juni 2026 nanti.

Padahal, di tahun 2013, aset tersebut diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya. Namun perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tak ikut diubah. Tidak ada adendum atau perubahan. Sehingga, Pemkot Tasikmalaya tak pernah mendapatkan pemasukan dari praktik sewa kelola aset tersebut.

Baca Juga:Cara Wali Kota Menenangkan Jamaah Haji asal Kota Tasikmalaya!Surprise Amir Mahpud!

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, mengakui pengelolaan Karang Resik masih mengacu pada perjanjian lama. Hingga kini, kontrak awal tersebut belum pernah dibatalkan secara resmi.

“Sejak 2013 tercatat aset tersebut milik Pemkot Tasikmalaya, tapi (kerjasama pengelolaannya, red) tidak di-adendum oleh Pemkab,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya, khususnya terkait aliran PAD dari sewa pengelolaan objek wisata tersebut. Pemkot, kata Galuh, masih meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dari informasi sementara yang diterima Pemkot Tasikmalaya, penerimaan sewa Karang Resik selama ini masuk melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya sebelum disetorkan ke kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.

“Penerimaan sewanya ke siapa, itu juga sudah kami minta keterangannya ke Pemkab,” tandasnya, pekan lalu.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Sutaryo, mengatakan pihaknya tidak lagi menerima pendapatan dari objek wisata Karang Resik sejak aset tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Tidak pak, dari mulai diserahkan (ke Pemkot Tasikmalaya, Red) aset objek wisata Karang Resik sampai dengan sekarang,” terang Sutaryo.

Terkait dugaan aliran pendapatan dari kerjasama sewa kelola Karang Resik, Radar juga sempat menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya, Aam Rahmat Slamet. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

0 Komentar