TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Status hukum kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang pengacara senior di Kota Tasikmalaya akhirnya naik kelas.
Setelah sebelumnya berstatus terlapor, kini Batu (samaran) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga:LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Disorot DPRD, Diky Candra Janji Benahi Kinerja OPDSampah Menggunung di 4 Titik Kota Tasikmalaya, DLH Akui Armada Tua Jadi Kendala
“Udah gelar kemarin. Tapi saya lihat dah nanti,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Sayu (samaran), seorang pengacara perempuan muda di Kota Tasikmalaya, melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya saat bersama Batu dalam penanganan sebuah perkara pada Rabu 29 Oktober 2025.
Saat itu, korban mengaku sempat membawa seniornya tersebut menggunakan mobil untuk kepentingan pekerjaan.
Namun di tengah perjalanan, obrolan yang awalnya seputar perkara hukum berubah ke arah privat hingga intim.
Korban mengaku tidak nyaman dan berupaya mengalihkan pembicaraan, tetapi terlapor disebut terus membawa arah percakapan ke isu sensitif.
Puncaknya terjadi ketika Batu diduga tiba-tiba memegang bagian sensitif tubuh korban saat mobil masih dikendarai Sayu.
Kejadian itu membuat korban syok lantaran sosok yang selama ini dianggap guru sekaligus senior di dunia advokat justru diduga melampaui batas etik dan moral profesi.
Korban mengaku mengalami tekanan mental cukup berat pascakejadian tersebut.
Baca Juga:Pedagang Protes Retribusi Naik, Pemkot Tasikmalaya Singgung Kios IlegalForum Kamtibmas Tuai Apresiasi dan Catatan Kritis, Ruang Kritik Jangan Sampai Dipersempit
Bahkan dia mengaku harus menjalani pendampingan psikiater karena trauma dan kehilangan kepercayaan diri untuk kembali beracara di pengadilan.
“Sudah seperti guru dan orang tua, saya banyak belajar dari dia, tidak menyangka berani melakukan itu kepada saya,” kata Sayu dalam keterangannya sebelumnya.
Di sisi lain, Batu sempat membantah memiliki niat melecehkan.
Melalui kuasa hukumnya, Buana Yudha, dia mengakui adanya sentuhan pada tubuh korban, namun disebut terjadi spontan ketika korban membicarakan bagian fisiknya.
“Tidak bermaksud untuk melecehkan,” ujar Buana kala itu.
Pihak terlapor juga sempat mempertanyakan unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam laporan korban.
Bahkan mereka meminta proses etik organisasi advokat didahulukan sebelum pemeriksaan polisi dilakukan.
