TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dia membuka kronologi dari balik meja penanggung jawab. Di tengah riuhnya Muscab di Hotel Mandalawangi, Sabtu (18/4/2026), ada satu orang yang justru lebih banyak diam. Ia bukan penonton. Ia bukan pula sekadar peserta.
Ia adalah penanggung jawab Muscab sekaligus demisioner Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya. Namanya Agus Wahyudin.
Selama forum berlangsung, ia memilih menahan diri. Mengamati. Mencatat. Dan baru setelah semuanya memanas, ia mulai bicara.
Baca Juga:Salah Paham Seujung Sendok, Berujung Penculikan Tukang Bakso di Kota Tasikmalaya: Korban Sudah DitemukanKenzie Kecil Itu Naik Podium, Umurnya Masih 9 Tahun: Cucu dari Azies Rismaya Mahpud!
Bukan untuk membela diri. Tapi untuk meluruskan kronologi. Bukan soal pengusiran. Menurut Agus, cerita tentang pengusiran yang beredar di luar forum tidak sepenuhnya tepat.
Tidak sesederhana itu. Ia melihat apa yang terjadi sebagai rangkaian sebab-akibat. Sebuah peristiwa yang lahir dari ketegangan yang sudah terbentuk sejak awal.
“Kalau disebut pengusiran, itu terlalu didramatisir. Tapi sebab-akibatnya memang ada,” katanya. Kalimat itu terdengar hati-hati.
Seperti seseorang yang tahu betul bahwa setiap kata akan menjadi catatan sejarah. Baginya, inti persoalan bukan pada kata “pengusiran”.
Melainkan pada satu pertanyaan yang lebih besar: Siapa yang mendorong seorang Bendahara Umum DPP Iman Fauzan Amir Uskara masuk terlalu jauh ke arena Muscab?
Dalam aturan Muscab—yang dikenal sebagai PO (Peraturan Organisasi)—Agus menjelaskan bahwa peserta Muscab memiliki batasan jelas.
Yang berhak hadir dan berbicara adalah unsur dari tingkat wilayah, cabang, PAC, serta unsur terkait lainnya. Bukan DPP. Setidaknya bukan pada tahap awal.
Baca Juga:PKS Kota Tasikmalaya Perluas Basis RW, Strategi Sunyi Menuju Kursi Dua Kali Lipat di Pemilu 2029Spanduk Tuyul Hebohkan Kota Tasikmalaya, Warga Kebong Kembang Resah Uangnya Sering Raib Misterius
“Peserta Muscab itu bukan dari DPP. DPP baru punya peran setelah formatur terbentuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan dengan runtut. Bahwa mekanisme Muscab tidak langsung melibatkan DPP sebagai peserta forum. Harus ada tahapan.
Harus ada urutan. Harus ada waktu yang tepat. Jika urutan itu dilompati, maka proses bisa menjadi prematur. Terlalu cepat. Terlalu dipaksakan. Dan menurut Agus, itulah yang ia lihat terjadi.
Persoalan lain muncul dari penafsiran aturan. Hal yang tampak kecil. Tapi berdampak besar. Yakni soal siapa yang berhak memberikan suara.
