TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada yang menarik dari polemik pengangkatan Asep Maman Permana sebagai Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo.
Bukan hanya soal apakah seorang ASN yang sedang cuti bisa diangkat menjadi Dewan Pengawas melalui jalur tenaga ahli.
Bukan pula semata-mata soal Permendagri Nomor 72 Tahun 2018 Pasal 36-37 yang kini ikut disebut-sebut dalam perdebatan.
Baca Juga:Perilaku Pejabat Bikin Diky Candra Emosi, Penataan Dadaha Mempertontonkan Keretakan di Pemkot TasikmalayaWakil Wali Kota Kateumbleuhan!
Yang menarik justru pintunya. Pintu ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. Rabu 7 September 2026. DPRD memanggil panitia Dewas dan sejumlah pejabat Pemkot untuk mendalami proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo.
Rapat dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pukul 10.00 WIB belum dimulai. Alasannya sederhana: belum semua pejabat yang berkaitan hadir.
Lalu rapat dimulai. Pintunya ditutup. Satpam berdiri di depan. Orang yang bukan peserta rapat tidak boleh masuk. “Tidak boleh, hanya untuk internal saja,” kata satpam.
Katanya itu instruksi pimpinan. Saya jadi berpikir: kalau ini rapat internal, mengapa yang dipanggil justru lembaga dan pejabat publik?. Dan kalau yang dibicarakan hanya proses administrasi biasa, mengapa pintunya harus dijaga?
Barangkali memang ada rapat yang lebih nyaman kalau pintunya tertutup. Masalahnya, polemik Dewas ini bukan lagi masalah internal. Publik sudah bertanya.Publik sudah membaca. Publik sudah memperdebatkan.
Publik bahkan sudah sampai pada pertanyaan yang lebih sederhana: Sebenarnya Asep MP sah atau tidak menjadi Dewan Pengawas?
Dan pertanyaan berikutnya: Kalau sah, apa dasar hukumnya? Kalau tidak bermasalah, mengapa tidak dijelaskan terbuka?
Baca Juga:Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umroh Bodong di Tasikmalaya! Sudah Bayar Penuh, Tiket Pulang Harus Beli SendiriJalan Dadaha Bakal Dibuka Lagi! Hasil Evaluasi, Penutupan Belum Siap Untuk Diterapkan Permanen
DPRD akhirnya turun gunung. Yang hadir dari Komisi I dan IV antara lain H Dodo Rosada, Gilman Mawardi, Habib Qosim Nurwahab, H Undang Saripudin, H Yadi Mulyadi, Bagas Suryono, H Denny Romdony dan H Muslim Sumarna.
Dari Pemkot hadir Sekda H Asep Goparullah, Asda II Hanafi serta pejabat lain yang berkaitan dengan proses seleksi Dewan Pengawas. Ini sebenarnya momentum yang bagus.
DPRD mempunyai mandat pengawasan. Pemkot mempunyai kewajiban menjelaskan. Panitia seleksi mempunyai tanggung jawab menerangkan prosesnya.
Publik tinggal menunggu. Mestinya sederhana: dokumen dibuka, aturan dibaca, kronologi dijelaskan. Selesai.
