TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Baru-baru ini, adanya travel umroh bodong di Tasikmalaya menjadi sorotan dengan viralnya sebuah video di media sosial. Para jemaah marah karena setelah membayar biaya, mereka tidak mendapatkan tiket untuk perjalanan pulang.
Hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Tasikmalaya yang sudah meminta keterangan dari korban. Di mana travel umroh yang dipermasalahkan memang disebut memang tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kepala Kemenhaj Kota Tasikmalaya Husna Mustopa mengatakan berdasarkan pengakuan korban, mereka mendaftar perjalanan umroh senilai kurang lebih Rp 34 juta dengan jumlah sedikitnya 20 orang. Dalam perjanjiannya, rute yang digunakan yakni direct atau langsung dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Baca Juga:Jalan Dadaha Bakal Dibuka Lagi! Hasil Evaluasi, Penutupan Belum Siap Untuk Diterapkan PermanenMalam Sibuk Tangani Kebakaran, Pagi-pagi Damkar Kota Tasik Sudah Diminta Urus Kalung Kucing
“Tapi ternyata transit di Malaysia dan India, itu juga sudah melanggar karena aturannya maksimal 1 kali transit,” terangnya kepada Radar, Kamis (8/10/2026).
Di Arab Saudi, mereka hanya beberapa hari dan tidak bisa pulang karena panitia belum menyediakan tiket. Hal inilah yang membuat para jemaah emosi sampai videonya viral. “Ya artinya ada penelantaran, dan akhirnya mereka harus beli tiket sendiri untuk bisa pulang kurang lebih masing-masing Rp 11 juta,” ucapnya.
Setelah dicek travel umroh yang dimaksud, Husna menyebutkan memang tidak memiliki izin PPIU. Secara teknis pemberangkatannya, travel tersebut menggunakan PPIU yang berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Secara aturan tidak boleh PPIU dipinjamkan atau sejenisnya,” ucapnya kepada Radar
Pihaknya pun berencana meminta klarifikasi kepada pengurus travel tersebut untuk penjelasan lebih lanjut. Namun yang akan menjadi catatan pelaporannya kepada kantor wilayah adalah pemilik izin PPIU yang digunakan. “Kalau terbukti melanggar, nantinya perusahaan pemilik izin PPIU tersebut bisa diberi sanksi,” ucapnya.
Ada pun travel umroh yang disebut bodong atau abal-abal itu, Kemenhaj tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Pasalnya mereka tidak tercatat sebagai travel umroh yang resmi. “Ya kalau misal penipuan atau penggelapan, itu masuknya pidana, bukan kewenangan kami,” katanya.
