Dewas yang Bikin Dewan Waswas!

Dewas rsud dr soekardjo
Ilustrasi AI/Chat GpT
0 Komentar

Tapi yang terlihat justru sebaliknya. Pintunya tertutup. Maka pertanyaan publik pun menjadi lebih besar daripada sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD H Dodo Rosada mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya instruksi agar rapat dibuat tertutup. “Saya tidak tahu ada yang menginstruksikan seperti itu,” ujarnya.

Karena ternyata pintu bisa tertutup tanpa semua orang di dalam tahu siapa yang menyuruh menutupnya. Satpam tahu. Pimpinan satpam tahu. Tetapi anggota DPRD yang memimpin pembahasan tidak tahu.

Baca Juga:Perilaku Pejabat Bikin Diky Candra Emosi, Penataan Dadaha Mempertontonkan Keretakan di Pemkot TasikmalayaWakil Wali Kota Kateumbleuhan!

Ini bukan lagi soal pintu. Ini soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pintu informasi. Padahal DPRD sendiri datang untuk mencari kejelasan. Bukan mencari kunci.

Apa yang Dibahas? Menurut Dodo, DPRD fokus mendalami proses rekrutmen Dewan Pengawas. Mulai dasar regulasi. Pembentukan panitia seleksi. Pengumuman. Penyerahan kepada tim pengkaji.

Sampai tahapan berikutnya. Kesimpulannya sementara? Menurut penjelasan panitia seleksi, proses itu sudah dilakukan sesuai aturan.

Dasarnya Perwalkot Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas. Kalau memang begitu, sebenarnya persoalannya menjadi mudah.

Tinggal buka dokumennya. Tunjukkan kepada publik. Jangan hanya mengatakan:“Sudah sesuai aturan.”. Karena publik sekarang sudah tidak cukup dengan kalimat itu.

Publik ingin tahu: aturan yang mana? pasalnya yang mana? dokumennya mana? siapa yang menandatangani? kapan prosesnya? Dan terutama: bagaimana status Asep MP ketika diangkat?

Di sinilah polemik menjadi menarik. Dewan Pengawas yang dilantik Wali Kota seluruhnya merupakan ASN, setidaknya demikian fakta yang menjadi sorotan publik. Termasuk Asep Maman Permana.

Baca Juga:Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umroh Bodong di Tasikmalaya! Sudah Bayar Penuh, Tiket Pulang Harus Beli SendiriJalan Dadaha Bakal Dibuka Lagi! Hasil Evaluasi, Penutupan Belum Siap Untuk Diterapkan Permanen

Memang status Asep MP ketika itu sedang cuti. Tetapi cuti tidak otomatis menghapus statusnya sebagai ASN. Dodo menjelaskan bahwa aturan menyebut tenaga ahli dapat berasal dari praktisi, akademisi dan tenaga profesional.

Tidak ada klausul yang secara eksplisit mengatakan tenaga ahli tidak boleh berasal dari ASN. Lalu keluarlah adagium:“Segala sesuatu yang tidak dilarang berarti diperbolehkan.”

Kalimat ini sangat nyaman. Tetapi juga berbahaya kalau dipakai terlalu luas. Sebab pemerintahan bukan hanya soal apa yang boleh. Pemerintahan juga soal kepatutan.

0 Komentar