Perkuat Peran Keluarga di Kabupaten Ciamis, Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Dicegah Sejak Dini

Perkuat peran keluarga
Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani SKM Bdn MM saat menjadi pembicara dalam Seminar “Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Anak, Remaja dan Keluarga” di Gedung Wisaka Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Sabtu (12/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

Ia mengingatkan, kondisi keluarga yang terlihat baik dari luar belum tentu menunjukkan adanya komunikasi yang sehat di dalam rumah. Anak tetap bisa merasa sendirian meskipun tinggal bersama orang tua.

Kondisi itu dapat terjadi ketika komunikasi dalam keluarga hanya sebatas kebutuhan sehari-hari, konflik lebih sering dipendam atau orang tua terlalu sibuk menjalankan peran sebagai orang tua tanpa membangun kedekatan layaknya teman bagi anak.

“Orang tua jangan hanya menjadi orang tua, tetapi juga harus bisa menjadi teman bagi anak. Berikan ruang agar anak mau bercerita dan merasa aman ketika menyampaikan masalah,” katanya.

Baca Juga:HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama RakyatPengayuh Becak di Manonjaya Terima Becak Listrik, Ini Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejen Jenal

Selain membangun komunikasi, orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai, terutama ketika anak mengakses media sosial. Pembatasan waktu penggunaan dan pendampingan dinilai penting untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai usia maupun berinteraksi dengan pihak yang dapat membahayakan.

“Perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi perhatian bagi orang tua, jadi tidak sekadar melarang anak menggunakan gadget, tetapi ikut memahami aktivitas digital mereka,“ katanya.

Menurut Elis, upaya pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi korban. Penanganan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Sekolah juga dituntut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Sementara masyarakat diharapkan tidak menutup mata ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Peduli hari ini berarti ikut menjaga masa depan anak,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Elis, hingga 10 September 2026 tercatat 90 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Ciamis. Jumlah tersebut terdiri dari 63 kasus terhadap anak dan 27 kasus terhadap perempuan.

“Kasus kekerasan untuk dugaan penelantaran anak menjadi salah satu persoalan yang mengalami peningkatan. Sementara kekerasan seksual juga menjadi perhatian karena dapat memberikan dampak panjang terhadap korban,“ katanya.

Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun

Ia mengatakan korban kerap terlambat melapor karena merasa malu, takut, mendapat tekanan atau tidak mengetahui tempat untuk memperoleh bantuan. Kondisi tersebut semakin serius pada kasus kekerasan seksual yang dapat menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap korban.

0 Komentar