Elis menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak dan remaja tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, pendidikan dan kehidupan sosial korban.
“Dampaknya dapat berupa trauma emosional, kecemasan, hilangnya kepercayaan kepada orang lain, menarik diri dari lingkungan sosial hingga menurunnya prestasi akademik,“ ujarnya.
“Dalam kondisi tertentu, korban juga dapat menghadapi risiko putus sekolah dan kesulitan membangun relasi yang sehat di kemudian hari,“ tambahnya.
Baca Juga:HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama RakyatPengayuh Becak di Manonjaya Terima Becak Listrik, Ini Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejen Jenal
Kondisi tersebut menjadi perhatian DP2KBP3A Ciamis. Ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat maupun korban diminta tidak takut untuk melapor dan mencari bantuan.
DP2KBP3A Ciamis melalui UPTD PPA siap memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
“Keberadaan kita memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan,“ ujarnya.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi Hotline UPTD PPA Kabupaten Ciamis di 0812-2680-5292. Selain itu, tersedia pula layanan SAPA 129.
“Layanan tersebut meliputi penerimaan pengaduan, asesmen dan penjangkauan, pendampingan psikologis, rumah aman atau shelter, rujukan layanan, rehabilitasi kesehatan hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan korban,“ pungkasnya. (riz)
