Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Aturan Baru, Setiap Tanggal 14 Siswa Wajib Berseragam Pramuka

Pramuka
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat berfoto pada acara Pramuka di Galunggung beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai menerapkan kewajiban penggunaan seragam Pramuka bagi siswa di seluruh satuan pendidikan setiap tanggal 14 setiap bulan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan Gerakan Pramuka setelah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai Kabupaten Pramuka. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2026 tentang Penguatan Gerakan Pramuka.

Dalam aturan tersebut, siswa SD, SMP, SMA, hingga seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan mengenakan seragam Pramuka pada tanggal 14 setiap bulan selama proses belajar mengajar.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota TasikmalayaHUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama Rakyat

Kewajiban tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat identitas Kepramukaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan dan karakter peserta didik. Penetapan tanggal 14 berkaitan dengan momentum Hari Pramuka yang diperingati setiap 14 Agustus.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui surat edaran Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tasikmalaya yang mengatur penggunaan seragam Pramuka bagi anggota dan satuan pendidikan.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, Perbup Nomor 128 Tahun 2026 menempatkan Gerakan Pramuka sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter peserta didik.

Menurutnya, Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, kepribadian, akhlak mulia, kedisiplinan, serta kecerdasan spiritual dan intelektual berdasarkan nilai Pancasila.

Cecep menjelaskan, penguatan Gerakan Pramuka juga diperlukan untuk menjawab perubahan zaman, perkembangan digitalisasi, serta berbagai tantangan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Cecep, dalam Perbup juga berisi bahwa untuk menghadapi dinamika perkembangan zaman, digitalisasi, serta tantangan sosial kemasyarakatan diperlukan upaya penguatan organisasi, optimalisasi peran pemerintah daerah, pembentukan kampung pramuka, serta penanaman identitas Kepramukaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Kemudian dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penguatan gerakan pramuka sebagai upaya peresmian Kabupaten Tasikmalaya sebagai kabupaten pramuka, perlu diatur secara spesifik dan integratif dalam peraturan bupati,” terang Cecep.

Baca Juga:Pengayuh Becak di Manonjaya Terima Becak Listrik, Ini Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejen JenalMagnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHY

Peraturan tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan Gerakan Pramuka sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Terakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Gerakan Pramuka.

0 Komentar