Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Aturan Baru, Setiap Tanggal 14 Siswa Wajib Berseragam Pramuka

Pramuka
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat berfoto pada acara Pramuka di Galunggung beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

Mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5169.

Maka untuk untuk memperingati hari lahir Pramuka tanggal 14 Agustus sekaligus melatih kedisiplinan siswa, setiap tanggal 14 semua satuan pendidikan diwajibkan memakai seragam Pramuka.

Ketua Kwartir Ranting (Kwaran) Pramuka Kecamatan Singaparna Dadang mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Bupati Tasikmalaya secara simbolis menetapkan Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kabupaten Pramuka.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Temui Warga di Cibeureum Kota TasikmalayaHUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Komitmen Bersama Rakyat

Setelah penetapan tersebut, Pemkab Tasikmalaya menerbitkan Perbup tentang Penguatan Gerakan Pramuka. Sementara Kwarcab Pramuka Kabupaten Tasikmalaya juga menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaannya di satuan pendidikan.

Menurut Dadang, surat edaran yang mulai diedarkan tersebut mewajibkan satuan pendidikan, khususnya siswa SD dan SMP, mengenakan seragam Pramuka selama proses belajar mengajar pada tanggal yang telah ditentukan.

“Iya betul mulai besok 14 September satuan pendidikan diwajibkan memakai seragam Pramuka. Jadi sudah ada Perbupnya, karena pada 10 September lalu sudah diresmikan oleh Pak Bupati, Kabupaten Tasikmalaya menjadi Kabupaten Pramuka,” ungkap dia.

Selain penggunaan seragam Pramuka, sekolah juga diminta memperkuat simbol Kepramukaan dalam kegiatan resmi di lingkungan pendidikan.

Selain memakai seragam Pramuka, tambah Dadang, pihak sekolah juga di samping mengibarkan bendera merah putih jika bertepatan dengan upacara bendera Senin, juga harus dikibarkan bendera Pramuka di samping bendera merah putih.

“Perbup akan dibagikan serentak mulai besok Senin 14 September. Mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani 10 September 2026 oleh Bupati Tasikmalaya,” tambah Dadang. (dik)

0 Komentar