IM (15, Kelas 1 SMA) memiting (mencekik dari belakang) teman korban, memukul, menarik baju korban hingga rusak, serta meludahi korban.
Kemudian ES (13, Kelas 2 SMP) memprovokasi kejadian, serta mencekik dan menampar korban NH agar korban tidak dapat bergerak saat dikeroyok, T (14, Kelas 3 SMP) menampar korban NH dan NA, dan WS (16, Kelas 2 SMA) merekam seluruh aksi kekerasan fisik tersebut hingga videonya tersebar luas di media sosial.
Mengingat seluruh pelaku masih berstatus di bawah umur, Polres Garut menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi
Meski demikian, AKBP Niko menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan aturan undang-undang yang berlaku.
“Walaupun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan menggunakan hukum acara anak. Bukan berarti mereka terbebas dari jerat hukum,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, ramai di media sosial adanya video yang memperlihatkan perundungan atau kekerasan secara fisik yang dilakukan sekelompok pelajar di wilayah Sukawening Kabupaten Garut. (Agi Sugiana)
