Masalah Asmara Jadi Dalang di Balik Penganiayaan Pelajar di Sukawening Garut

Kapolres garut
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra saat memberikan penjelasan. (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengusut kasus kekerasan fisik dan perundungan (bullying) yang menimpa dua siswi SMP/MTs berinisial NH dan NA di kawasan Sukawening, Kabupaten Garut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dan memeriksa tujuh orang pelaku yang seluruhnya masih berusia remaja.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa peristiwa viral ini bukan sekadar aksi bullying atau perundungan secara verbal, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana penganiayaan dan kekerasan fisik.

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

“Terkait video viral perundungan (bully), bully itu intimidasi secara verbal yang meruntuhkan mental seseorang. Namun pada kasus ini, pelaku jelas menyentuh dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menderita sejumlah luka,” ucapnya, Kamis, 10 September 2026.

AKBP Niko menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya area pipi, kelopak mata bawah, leher, hingga lengan.

Bahkan, salah satu pelaku sempat melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi korban.

Ia mengatakan, peristiwa berawal dari perselisihan asmara antara korban NH dan salah satu pelaku berinisial AN (15). AN menduga korban telah merebut kekasihnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, korban NH bersama rekannya, NA, bersepakat menemui AN dan kelompoknya di sebuah lokasi sekitar pukul 13.30 WIB selepas pulang sekolah.

“Pertemuan pertama sebenarnya sudah selesai secara damai atau islah, dan korban berniat untuk pulang,” katanya.

Namun, situasi kembali memanas setelah pelaku lain berinisial ES provokatif dan “ngomporin” pelaku utama agar tidak menyelesaikan masalah begitu saja.

Baca Juga:Kawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan SementaraPenerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan Kecelakaan

Akibat provokasi tersebut, para pelaku memanggil kembali korban yang telah meninggalkan lokasi.

Korban yang merasa permasalahan sudah tuntas lantas kembali tanpa curiga. “Di pertemuan kedua inilah aksi penganiayaan massal terjadi,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian membeberkan peran dari ketujuh pelaku, AN (15, Kelas 1 SMA) menampar korban sebanyak tiga kali dan memukul korban

Kemudian W (15, Kelas 1 SMA) memukul korban NH dan rekannya NA masing-masing satu kali, I (14, Kelas 3 SMP) mendorong dan menampar teman korban (NA) sebanyak dua kali saat terjadi pengeroyokan.

0 Komentar