CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng, memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 8-18 September 2026.
Panitia berharap lebih dari satu kandidat mendaftar agar pelaksanaan Pilkades tidak berujung pada calon tunggal yang harus berhadapan dengan kotak kosong.
Sekretaris Desa Kujang Dudung Hermawan mengatakan, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa masih berlangsung hingga 18 September 2026. Sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi dengan Bupati Ciamis terkait Pilkades digital serta pemilihan dan pembentukan panitia Pilkades.
Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun
“Saat ini kita sedang memasuki pendaftaran bakal calon Kepala Desa Kujang. Berharap bakal calon Kepala Desa Kujang lebih dari satu orang, sehingga tidak ada perpanjangan waktu dan tidak sampai melawan kotak kosong,“katanya kepada radar, Kamis (10/9/2026).
Persyaratan bakal calon kepala desa mengacu pada Pasal 33 UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Di antaranya berstatus WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lebih dari lima tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode atau 18 tahun, serta berkelakuan baik.
“Aturan sekarang memang yang sudah dua periode atau 18 tahun menjadi kepala desa tidak bisa mencalonkan diri kembali. Akan tetapi, berbeda ketika kandidat bakal calon kepala desa, seperti Kepala Desa Kujang sekarang masih bisa mencalonkan lagi,“ ujarnya.
Kondisi tersebut berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa Kujang Ivan Abdul Jalal yang berakhir pada 26 Desember 2026. Berdasarkan aturan baru, ia masih memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri karena masa jabatannya baru dihitung satu periode.
Pada periode pertama, Ivan menjabat berdasarkan aturan lama yang memungkinkan kepala desa mencalonkan diri hingga tiga periode atau 18 tahun, dengan masa jabatan enam tahun setiap periode. Namun, aturan tersebut kemudian berubah sehingga masa jabatan satu periode menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.
“Tadinya selesai tahun 2024 menjabat Kepala Desa Kujang, karena ada tambahan dua tahun diperpanjang hingga tahun 2026,“ katanya.
