Uang Receh Jadi Dana Sosial, Desa Muncang Sodonghilir Tasikmalaya Luncurkan Gerakan Bebas Koin

Desa muncang
Pemerintah Desa Muncang Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya saat menjalankan program zakat infaq dan sedekah, Rabu 9 September 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Muncang, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, menggagas program “Desa Muncang Ber-ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) – Desa Muncang Bebas Koin” untuk mengubah uang receh menjadi sumber dana sosial bagi masyarakat.

Program tersebut dijalankan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya dengan sistem penghimpunan ZIS yang rutin, terukur, dan transparan. Sosialisasi dan koordinasi program dilakukan bersama unsur masyarakat di Aula Rapat Kantor Desa Muncang, Rabu (9/9/2026).

Kepala Desa Muncang, Drs. Heryanto, mengatakan program tersebut berangkat dari potensi uang logam dan nominal kecil yang selama ini kerap dianggap tidak bernilai. Jika dihimpun secara teratur dan melibatkan banyak warga, uang tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan sosial dan finansial.

Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun

“Tidak ada koin yang terbuang percuma, tidak ada kepedulian yang terlalu kecil, dan tidak ada kebaikan yang sia-sia. Uang kecil jika dihimpun bersama-sama secara terorganisir akan menjadi kekuatan finansial dan sosial yang sangat besar untuk membantu sesama warga Desa Muncang,” ujarnya.

Menurut Heryanto, Desa Muncang memiliki basis sasaran yang cukup besar untuk mendukung keberlangsungan gerakan tersebut. Berdasarkan pemetaan wilayah per Agustus 2026, terdapat 1.785 rumah berpenghuni, 39 rumah kosong, 152 toko atau warung, serta 18 sekolah dan lembaga keagamaan maupun sosial.

Dengan demikian, terdapat 1.955 unit sasaran yang tersebar di 36 RT dan 18 RW/dusun. Potensi tersebut menjadi basis penghimpunan ZIS secara berkelanjutan.

Penghimpunan dilakukan menggunakan kencleng yang ditempatkan di tingkat RT/RW maupun lembaga. Setiap kencleng akan disegel untuk menjaga keamanan dan memastikan proses penghimpunan dapat dipertanggungjawabkan.

Kencleng dibuka setiap akhir bulan. Dana yang terkumpul kemudian dihitung, dicatat, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah desa serta masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Muncang menjadi pengelola utama gerakan tersebut.

“Posisi UPZ menjadi penting karena penghimpunan tidak hanya diarahkan untuk mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan pengelolaan dan penyalurannya berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi

Heryanto menjelaskan, dana ZIS yang terkumpul akan diarahkan melalui lima program utama.

0 Komentar