Buruh Kabupaten Tasikmalaya Desak RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Buruh kabupaten tasik
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya saat menerima audiensi perwakilan buruh dari SBSI 92 di Ruang Serba Guna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/9/2026). (DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Puluhan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia melalui Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, SBSI 92 meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan rekomendasi serta dukungan kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun

Ketua SBSI 92 Kabupaten Tasikmalaya Deni mengatakan, dukungan pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar pengesahan aturan ketenagakerjaan baru segera direalisasikan.

“Kami berharap DPRD dan Bupati Tasikmalaya mendukung perjuangan SBSI 92 agar Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan atau diterbitkan oleh pemerintah pusat,” harap Deni.

Menurut Deni, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir Oktober 2026. Hal itu dinilai sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 168.PUU.XXI.2023.

Selain mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, buruh meminta pemerintah daerah memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja.

“Agar pemerintah daerah lebih peduli terhadap buruh di Kabupaten Tasikmalaya dengan cara Dinas tenaga kerja Kabupaten Tasikmalaya berdiri sendiri, guna peningkatan pelayanan dan perlindungan terhadap buruh,” dorong Deni.

SBSI 92 juga meminta peningkatan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan tenaga kerja terampil, siap pakai, dan memiliki daya saing.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Yudi Zulkarnaen SH menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi dan mendukung aspirasi buruh tersebut, termasuk mendorong percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi

“Kita ikut memfasilitasi dan mendukung apa yang disampaikan perwakilan buruh melalui SBSI 92. Yang jelas apa yang sudah menjadi keputusan MK terkait tiga poin dalam RUU Ketenagakerjaan tersebut sudah final dan mengikat, DPRD sangat mendorong agar pusat segera merealisasikan dan mengesankan RUU Ketenagakerjaan,” dorong Yudi.

Yudi menambahkan, Komisi IV telah mempelajari tiga poin putusan MK terkait aturan ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, substansi utamanya adalah mendorong percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

0 Komentar