“Intinya kami mendukung dan mendorong agar pemerintah pusat mengesahkan UU Ketenagakerjaan sesuai harapan para buruh. Karena para buruh adalah mitra dan masyarakat yang harus diperjuangkan oleh daerah bersama DPRD,” ungkap Yudi.
Kabid Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya Heri Susanto mengatakan, aspirasi SBSI 92 sejalan dengan adanya Putusan MK Nomor 168.PUU.XXI.2023 yang mengamanatkan penyelesaian aturan ketenagakerjaan dalam batas waktu tertentu.
Menurut Heri, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan sebelum 31 Oktober 2026.
“Jadi tinggal tersisa waktu dua bulan September dan Oktober 2026. Terakhir 31 Oktober 2026 harus segera disahkan. Karena saat ini DPR RI bersama Kemenakertrans RI sedang menggodok draf RUU Ketenagakerjaan tersebut,” terang Heri.
Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun
Karena proses pembahasan masih berlangsung di tingkat pusat, SBSI 92 meminta pemerintah daerah bersama DPRD turut memberikan rekomendasi dan dukungan agar putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti.
“Pemerintah daerah melalui dinas bersama DPRD agar bisa memberikan rekomendasi dan mendukung terhadap perjuangan buruh kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan putusan MK tersebut mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” paparnya.
Heri menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam putusan MK tersebut. Pertama, pemerintah diminta menerbitkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru pada Oktober 2026. Kedua, aturan baru tersebut harus dipisahkan dari kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dulu kan di Undang-undang Omnibus Law ada kluster Ketenagakerjaan. Nah dari putusan MK tersebut, agar Undang-undang yang baru yang akan disahkan Oktober nanti, Kluster Ketenagakerjaan tidak menempel lagi di Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, jadi berdiri sendiri terpisah,” jelas dia.
Poin ketiga, MK memutuskan pemerintah melakukan revisi terhadap 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang dinyatakan secara konstitusional melalui putusan tersebut. “Jadi ada tiga poin dalam putusan MK terkait RUU Ketenagakerjaan,” tambah dia.
Kasi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya Aa Ahmad Riswandi menambahkan, aspirasi SBSI 92 mendapat sambutan dan dukungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Termasuk dari Disnaker Kabupaten Tasikmalaya mendukung perjuangan teman-teman Buruh Kabupaten Tasikmalaya terhadap penguatan dan perlindungan Ketenagakerjaan kaitan dengan rencana disahkannya RUU tentang Ketenagakerjaan tersebut. Selama itu hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tambah Aa. (dik)
