Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Rp1,4 Miliar Uang Negara, Dikembalikan ke Kas Negara

Kejari kabupaten tasikmalaya
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Raya Mangunreja-Garut, Selasa 8 September 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mencatat kontribusi terhadap penerimaan serta pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.419.418.633 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Capaian tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan sejumlah bidang di lingkungan Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Dari bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Kabupaten Tasikmalaya mencatat PNBP sebesar Rp508.446.079.

Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berkontribusi melalui upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp737.916.554. Selain itu, bidang tersebut juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp173.056.000.

Dengan demikian, total pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui Bidang Datun mencapai Rp910.972.554. Jika digabungkan dengan PNBP sebesar Rp508.446.079, total kontribusi Kejari Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp1.419.418.633.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dr Aka Kurniawan, SH MH mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penanganan perkara serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi wujud nyata bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap kepentingan negara dan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan negara.

Penyelamatan uang negara tersebut, ungkap Aka, dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas pada bidang Pidum, Pidsus, serta PAPBB, Kejaksaan berhasil mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 508.446.079.

Selain capaian PNBP tersebut, terang Aka, Bidang (Datun) juga turut memberikan kontribusi melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam upaya pemulihan sebesar Rp 737.916.554 dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 173.056.000.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bidang Datun melaksanakan berbagai upaya hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum pemerintah dan negara.

Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi

“Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan hak-hak negara dan pemerintah dapat dipertahankan serta potensi kerugian keuangan negara dapat diminimalkan,” terang Aka.

0 Komentar