TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Wacana penataan ulang jam kerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat lampu hijau dari legislatif.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim, merespons positif rancangan aturan baru yang mewajibkan abdi negara ‘ngantor’ lebih awal.
Dalam usulan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Gabungan yang mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja reguler ASN dipatok mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.
Baca Juga:Pelaku Utama Kasus Remaja Kota Tasikmalaya Meninggal Dianiaya Geng Motor Ternyata di Bawah UmurBelum Kebagian Becak Listrik? Pemkot Tasikmalaya Buka Daftar Tunggu, Tegaskan Penerima Tak Terkait Desil
Menanggapi perubahan ritme kerja para pembantu wali kota tersebut, H Aslim menilai penyesuaian jam masuk yang lebih pagi justru akan berdampak bagus pada produktivitas dan pelayanan masyarakat.
“Saya rasa lebih bagus, lebih baik. Jadi, kita harus lebih mengefektifkan waktu tentunya,” ujar H Aslim saat dimintai tanggapannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut legislator dari Partai Gerindra ini, memulai aktivitas sejak pagi hari akan membuat alokasi waktu kerja terasa lebih luang dan padat karya.
Pola ini dinilai jauh lebih produktif ketimbang waktu terbuang sia-sia untuk urusan yang kurang jelas saat jam kantor.
“Kan kalau lebih pagi itu kan lebih mempergunakan dan lebih banyak waktu. Pulangnya jam berapa? Jam 15.30 WIB, iya itu kan saya rasa cukuplah,” tambahnya menyikapi jam kepulangan pegawai.
Aslim menekankan bahwa durasi delapan jam kerja tersebut sudah sangat ideal untuk menuntaskan tumpukan berkas maupun aduan masyarakat.
Selepas jam 15.30 WIB, ASN dipersilakan menyegarkan pikiran tanpa perlu dibebani bayang-bayang pekerjaan yang tertunda.
Baca Juga:220 Becak Listrik Mulai Dibagikan di Kota Tasikmalaya, Viman Instruksikan SPKLU DiperluasKarim Klaim Kantongi 90 Voter, Persaingan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Kian Panas
“Jadi, lebih memaksimalkan menggunakan waktu, dan sisa waktunya bisa untuk istirahat dan lain sebagainya. Saya rasa oke,” tegas Aslim dengan nada optimistis.
Dukungan untuk langkah Balai Kota ini seolah menjadi “sentilan manis” bagi jajaran aparatur agar tidak lagi memelihara tradisi ‘ngopi pagi berlama-lama’ atau datang ke kantor sekadar menaruh tas.
Dengan jadwal masuk pukul 07.30 WIB, ruang untuk menunda-nunda pekerjaan otomatis makin sempit.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tasikmalaya tengah mematangkan Ranperwal baru untuk menggantikan Perwal Nomor 3 Tahun 2020.
Selain mengatur jam kerja reguler 37,5 jam per minggu, aturan ini juga memuat penyesuaian jam kerja bulan Ramadan (32,5 jam per minggu) serta pola fleksibilitas kerja dinamis bagi unit pelayanan darurat dan lapangan seperti RSUD, Puskesmas, hingga petugas pengelolaan sampah.
