“Bupati Pangandaran direkomendasikan untuk menginstruksikan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang agar lebih optimal membantu Pengelola BMD dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan aset,” jelasnya
Selain itu, BPK meminta dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses penerbitan sertifikat terhadap 104 bidang tanah seluas 1.390.312 meter persegi yang tercatat dalam KIB A namun belum bersertifikat.
BPK juga mengungkap bahwa Kepala BKAD selaku Pembantu Pengelola BMD dinilai kurang optimal dalam penatausahaan dan pengamanan aset tetap milik Pemkab Pangandaran.
Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir
“Sementara para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang disebut kurang optimal dalam mengamankan dan memelihara aset yang berada dalam penguasaannya,” ungkapnya.
Rencana pembangunan kampus ISBI di Pangandaran sendiri memiliki tujuan strategis. Berdasarkan keterangan Bupati, Pemkab Pangandaran menyiapkan lahan 30 hektare di Cikalong untuk pengembangan kampus tersebut, dan proses hibah masih berlangsung.
Namun, rencana tersebut juga membuka pertanyaan publik mengenai kesiapan tata kelola aset daerah.
“Jika Pemkab hendak menghibahkan aset tanah, maka publik tentu berhak mengetahui apakah lahan yang akan diberikan tersebut telah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, tercatat secara benar dalam inventaris aset daerah, serta memenuhi seluruh prosedur hibah barang milik daerah,” tegasnya
Apalagi, pada saat yang sama BPK masih menemukan adanya lebih dari satu juta meter persegi aset tanah Pemkab yang belum bersertifikat. Pertanyaannya bukan mengenai perlu atau tidaknya pembangunan kampus ISBI di Pangandaran. Pembangunan perguruan tinggi dapat menjadi investasi penting bagi pendidikan, kebudayaan dan pembangunan daerah.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memastikan proses hibah 30 hektare tersebut dilakukan dengan tata kelola aset yang tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sementara BPK baru saja menemukan persoalan mendasar dalam pengamanan dan penatausahaan aset tanah Pemkab Pangandaran.
“Sebelum hibah direalisasikan, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan Cikalong, nomor sertifikat atau bukti kepemilikannya, pencatatan dalam KIB, dasar hukum hibah, serta tahapan administrasi yang telah ditempuh Pemkab Pangandaran,” paparnya.(Deni Nurdiansah)
