PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Saat wacana hibah tanah seluas 30 hektare untuk kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung menggema, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran ternyata belum maksimal dalam penatausahaan aset tanah.
Berdasarkan Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2025, dalam Buku II halaman 54 ditemukan pengamanan dan penatausahaan aset tetap Pemkab Pangandaran masih belum memadai.
Salah satu temuan yang cukup besar adalah masih adanya 104 bidang tanah seluas 1.390.312 meter persegi atau sekitar 139 hektare yang belum bersertifikat. Berdasarkan penelusuran BPK terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) A, terdapat 375 register tanah dengan luas total 6.299.829 meter persegi.
Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir
Dari jumlah tersebut, baru 271 register dengan luas 4.909.517 meter persegi yang memiliki informasi nomor sertifikat. Artinya terdapat 104 bidang tanah dengan luas 1.390.312 meter persegi yang belum bersertifikat.
Selain itu juga BPK menemukan perbedaan luas antara tanah bersertifikat yang tercatat dalam KIB A dengan daftar sertifikat tanah milik Pemkab Pangandaran sebesar 706.292 meter persegi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pangandaran Fajar Saripudin mengatakan, Pemkab Pangandaran harusnya memaksimalkan terlebih dahulu penatausahaan aset tanah sebelum berjanji memberikan hibah 30 hektare ke ISBI Bandung.
“Harusnya Bupati mendahulukan tata kelola aset, rencana pelepasan atau hibah aset daerah dalam skala 30 hektare tentu membutuhkan kepastian mengenai status, legalitas, pencatatan dan pengamanan aset yang akan dihibahkan,” katanya saat menghubungi Radar Rabu (2/9/2026).
Fajar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran harusnya menjadikan perhatian serius karena BPK secara eksplisit menyatakan bahwa pengamanan dan penatausahaan aset tetap Pemkab Pangandaran masih belum memadai.
Dalam LHP tersebut, BPK mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pengguna barang memiliki tanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah (BMD) serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Untuk tanah, pengamanan administrasi dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
Baca Juga:Tender Kursi Ketua GAPENSIGUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNU
BPK bahkan memberikan rekomendasi secara khusus agar persoalan 104 bidang tanah tersebut segera ditindaklanjuti.
