Sudah Belasan Tahun, Pemerintah Desa Muncang Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya Terus Perjuangkan Pemekaran

Pemdes cimuncang
Masyarakat dan Pemdes Muncang Sodonghilir foto bersama usai rapat koordinasi perdana di Balai Dusun Cininda, Senin (31/8/2026). (Istimewa)
0 Komentar

Dengan kondisi objektif Desa Muncang, pihaknya menyerahkan masalah pemekaran desa kepada pemerintah daerah karena merupakan hak pemerintah daerah.

“Desa hanya mengusulkan dan menyampaikan tentang pentingnya pemekaran desa bagi peningkatan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, Heryanto mengakui persyaratan administratif tetap menjadi bagian penting dalam proses pemekaran. Berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan, terdapat persyaratan jumlah penduduk maupun kepala keluarga yang harus dipenuhi oleh desa induk dan desa yang akan dimekarkan.

Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi

Data Desa Muncang saat ini mencatat jumlah penduduk sebanyak 5.516 jiwa. Sementara wilayah yang diproyeksikan menjadi calon desa pemekaran memiliki 1.765 jiwa dengan 714 kepala keluarga.

Dalam ketentuan yang menjadi dasar pembahasan, jumlah penduduk ideal untuk desa induk maupun desa pemekaran adalah 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. Dengan demikian, secara keseluruhan pembentukan desa induk dan desa pemekaran secara ideal membutuhkan sekitar 12.000 jiwa atau 2.400 kepala keluarga.

Meski demikian, Pemdes Muncang menilai usulan pemekaran perlu dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan angka administratif. Kondisi geografis, kebutuhan pelayanan, pemerataan pembangunan, serta aspirasi masyarakat juga dinilai penting dalam melihat urgensi pemekaran.

Persyaratan administratif tetap menjadi bagian yang akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heryanto juga menegaskan bahwa terdapat contoh desa hasil pemekaran yang kondisi jumlah penduduk maupun kepala keluarganya tidak sepenuhnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam proses pembentukan.

“Kami berharap kondisi objektif Desa Muncang juga dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menilai usulan pemekaran,” pungkasnya. (obi)

0 Komentar