TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menata ulang Kawasan Dadaha.
Penataan ini menyasar aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang berjualan di area jogging track serta sekitar Stadion Wiradaha.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Dadaha sebagai kawasan terpadu olahraga sekaligus ruang publik yang tertib, nyaman, aman, dan sehat.
Baca Juga:Perjalanan SMPN 2 Tasikmalaya Membuat Sekolah Aman, Anak Nyaman! Jangan Cuma Jadi Jalan ke Pangandaran, Goa Cikapinis Didorong Jadi Magnet Wisata Karangnunggal
Sebagai langkah awal, UPTD Pengelola Komplek Dadaha menerbitkan surat edaran kepada para pedagang, pelaku usaha, dan PKL.
Mereka diminta mengosongkan sekaligus membersihkan lapaknya secara mandiri.
Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha Dadang Ismail mengatakan, penataan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Komplek Dadaha sebagai kawasan terpadu olahraga.
“Kami mengimbau para pedagang yang biasa berjualan di area jogging track dan sekitar stadion untuk segera menertibkan lapaknya secara mandiri. Batas waktunya sampai 25 Agustus 2026,” ujar Dadang, Senin (24/8/2026).
Namun, penataan tersebut ditegaskan bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemkot Tasikmalaya telah menyiapkan zona relokasi agar PKL tetap bisa menjalankan usaha tanpa mengganggu fungsi utama Dadaha sebagai kawasan olahraga.
“Penataan ini bukan untuk mematikan ekonomi warga. Kami ingin Dadaha kembali nyaman digunakan untuk olahraga, rekreasi, dan kegiatan publik lainnya,” katanya.
Penataan kawasan juga dibarengi sejumlah pembenahan. UPTD Pengelola Komplek Dadaha telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan koordinator PKL.
Pengawasan ditingkatkan melalui pemasangan CCTV di sejumlah titik. Penerangan Jalan Umum (PJU) juga diperbaiki untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Baca Juga:Permurtadan Berkedok Healing Gratis Menyasar Warga Kota Tasikmalaya, MUI Minta Pemimpin Waspada Uang Palsu Dicetak di Kota Tasikmalaya, FOSSMA Ingatkan Pengusaha Percetakan soal Jerat Hukum
Selain itu, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di area Dadaha ditutup. Rekayasa arus lalu lintas turut diterapkan untuk mengurai kepadatan di sejumlah titik.
Kantong parkir resmi juga akan difokuskan agar kendaraan pengunjung tidak lagi parkir sembarangan.
“Kami ingin Dadaha kembali menjadi kebanggaan warga Tasikmalaya. Tempat yang bersih, aman, dan nyaman,” terang Dadang.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti menggusur PKL.
Menurutnya, penataan dilakukan agar aktivitas olahraga masyarakat dan kegiatan ekonomi pedagang bisa berjalan berdampingan.
