TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pegawai di Tasikmalaya menggugat Polres Batu atas proses hukum yang dianggap telah melakukan kriminalisasi. Pasalnya kepolisian di wilayah tersebut telah menetapkannya tersangka atas dugaan kejahatan yang dilakukan orang lain.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan ditujukan kepada pemilik usaha yang dia kelola berinisial SA sebagai tergugat 1 dan instansi Polri yakni Polres Batu sebagai tergugat 2.
Kuasa hukum penggugat, Priyahadi Mulyana SH dari Firma Hukum PRIMA & PARTNERS menerangkan bahwa hal ini berawal dari transaksi jual beli hasil bumi antara SA dengan pengusaha di Kota Batu Jawa Timur.
Baca Juga:E-Retribusi Parkir Kota Tasikmalaya Diresmikan Tanpa Kesiapan, Jukir di Lapangan Masih Tunggu ArahanJangan Asal Evaluasi! Dewan Minta Wali Kota Tasikmalaya Pahami Masalah Parkir di Lapangan
Dalam transaksi itu kliennya diperintahkan SA untuk mengecek kualitas produk hasil bumi yang dipesan.
Tanpa sepengetahuannya, transaksi jual beli itu bermasalah di mana SA diduga tidak membayar atas barang yang sudah diambil. SA pun dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kendati demikian, Polres Batu malah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, kliennya tidak tahu menahu detail transaksi jual beli yang bermasalah tersebut. “Klien saya hanya ditugaskan mengecek barang, tahu-tahu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.
Priyahadi juga menilai proses hukum yang dilakukan Polres Batu cacat prosedur dan terindikasi dipaksakan. Dengan kata lain kliennya telah menjadi korban kriminalisasi.
Dalam perjalanan proses hukum tersebut, Polres Batu sempat melepaskan kliennya karena alat bukti tidak terpenuhi. “Di situ sudah lega, karena klien saya memang tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan,” ucapnya.
Kendati demikian, kliennya kembali dikejutkan dengan adanya surat penetapan tersangka lagi dari Polres Batu. Demi keadilan dan kejelasan hukum, pihaknya pun menggugat SA dan juga Polres Batu yang menurutnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. “Selain SA, di sini penyidik Polres Batu juga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga kami gugat,” ucapnya.
Dalam gugatannya, Priyahadi meminta Pengadilan Negeri Tasikmalaya yakni supaya majelis hakim menyatakan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan proses hukum dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, memerintahkan tergugat 2 untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang cacat tersebut.
