Priyahadi juga meminta pengadilan menghukum tergugat 2 dengan membayar kerugian materil serta imateril dengan memulihkan nama baik kliennya.
Untuk sidang perdana yang dijadwalkan Selasa (18/8/2026), majelis hakim melakukan penundaan selama dua pekan. Pasalnya SA sebagai tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan.
Mengenai gugatan tersebut, pihak Polres Batu sebagai tergugat 2 belum bisa dimintai tanggapan. Saat diwawancara, perwakilan yang hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan. (Ujang Nandar)
