Menurutnya, perusahaan tersebut tidak hanya mempekerjakan tetapi juga menyediakan infrastruktur pendukung, mulai dari kendaraan operasional khusus internal pabrik, akses kursi roda, hingga ketersediaan instruktur pendamping.
Lebih lanjut, Nia menegaskan bahwa seluruh pekerja disabilitas yang terserap di sektor formal berhak mendapatkan kesetaraan, baik dari segi fasilitas maupun sistem pengupahan.
“Penghasilannya sama dengan Standar UMK (Upah Minimum Kabupaten), tidak ada yang dibeda-bedakan,” pungkasnya.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
Disnakertrans Garut mengimbau seluruh jajaran manajemen perusahaan swasta di Kabupaten Garut membuka ruang lebih luas bagi para penyandang disabilitas dan bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang inklusif serta ramah bagi semua golongan. (Agi Sugiana)
