GARUT, RADARTASIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mendorong seluruh perusahaan swasta di Kabupaten Garut memenuhi kuota wajib penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 1 persen.
Itu berdasarkan peraturan kementerian dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut Nia Gania Karyana mengungkapkan bahwa dari sekian banyak perusahaan swasta di Garut, baru dua perusahaan besar yang telah memenuhi target tersebut secara optimal.
Ia mengatakan, ketentuan kuota pekerja penyandang disabilitas tersebut ada di dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Dorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan ProvinsiKawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan Sementara
“Penyandang disabilitas itu kan ada peraturan kementerian yang mengharuskan satu perusahaan memenuhi kuota 1 persen,” ucapnya, Rabu, 19 Agustus 2026.
“Nah, yang sudah tercapai itu baru dua perusahaan. Pertama di PT Changshin Reksajaya, itu bahkan sudah dapat penghargaan,” kata Nia Gania saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, di PT Changshin memiliki sekitar 14.000 karyawan, kuota 1 persen telah terpenuhi dengan terserapnya kurang lebih 140 pekerja disabilitas.
Selain Changshin, perusahaan swasta lain seperti PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) juga tercatat sudah memenuhi komitmen penyerapan pekerja difabel.
Sementara itu, pihaknya kini tengah membidik dan secara intensif mendorong beberapa perusahaan besar lainnya agar segera menyerap tenaga kerja disabilitas sesuai aturan, di antaranya PT Taktikal dan PT Hoga.
“Pratama baru beberapa persen, tetapi kita lagi fokus kejar di Taktikal dan Hoga. Mau tidak mau harus tercapai 1 persen,” katanya.
Ia menerangkan, Taktikal jumlah pegawainya sekitar 2.500 orang, tapi belum 1 persen. Hoga pun belum, dari jumlah 4.000 pegawai belum mencapai 1 persennya.
Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanSiap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang Tersedia
Nia memaparkan, penyerapan tenaga kerja disabilitas disesuaikan dengan kriteria dan kemampuan fisik calon pekerja agar aspek keamanan serta produktivitas tetap terjaga.
“Gini, kalau masalah keamanan, disabilitas kan disesuaikan dengan kemampuan. Tanpa mengecilkan arti disabilitas, misalnya untuk rekan-rekan tunarungu yang fisiknya masih memungkinkan, biasanya itu yang dicari karena pekerjaan butuh keterampilan tangan. Mereka tidak ditempatkan di bagian operator ngaput (menjahit), tetapi di bagian ngelem sepatu atau memasangkan tali sepatu yang kadar pekerjaannya tidak terlalu rumit dan berbahaya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kesiapan fasilitas pendukung di perusahaan yang sudah ramah disabilitas, seperti yang diterapkan di PT Changshin.
