TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perdebatan mengenai meningkatnya keterlibatan militer dalam sejumlah program pemerintah dinilai perlu ditempatkan secara proporsional. Militer tidak semestinya diposisikan sebagai musuh masyarakat sipil, namun keterlibatannya juga harus tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, serta kontrol sipil.
Pandangan tersebut disampaikan Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya, M Jausan Kamil, melalui keterangan tertulis kepada Radar, Minggu (16/8/2026).
Menurut Jausan, masyarakat perlu membedakan antara militer, karakter militer, militerisasi, dan militerisme. Sebab, kedisiplinan, ketangguhan, loyalitas hingga kemampuan menjalankan tanggung jawab bukan semata-mata karakter yang menjadi milik institusi militer. “Ketika kita mengkritik militerisme, bukan berarti harus membenci militer. Begitu pula membela institusi militer tidak berarti membenarkan setiap tindakan yang dilakukan anggotanya,” ujarnya.
Baca Juga:Truk LPG Kecelakaan di Pangandaran! Gas Melon Bertebaran di Jalan, Sopir Meninggal DuniaMantan Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Potensi PAD! Pendapatan Parkir Dadaha Bisa 500 Juta
Ia menilai, institusi militer tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari negara yang memiliki fungsi pertahanan. Namun, dalam menjalankan tugasnya, militer harus tetap tunduk pada hukum, demokrasi dan mekanisme pengawasan sipil.
Jausan mengakui, sejarah hubungan militer dan masyarakat sipil tidak lepas dari persoalan pelanggaran HAM, represi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Namun, persoalan tersebut menurutnya tidak tepat jika kemudian digeneralisasi sebagai wajah keseluruhan institusi.
“Ketika terjadi pelanggaran oleh individu atau kelompok tertentu, persoalan utamanya adalah bagaimana negara melakukan koreksi, pengawasan, penegakan hukum dan reformasi institusi,” katanya.
Ia juga menyoroti kritik yang kerap muncul melalui istilah “oknum kalau dikumpulkan satu mabes”. Menurutnya, kritik terhadap institusi harus diarahkan pada penguatan sistem agar penyimpangan tidak berkembang menjadi budaya. “Jika terdapat persoalan dalam institusi, jawabannya adalah reformasi institusi, bukan membenci institusinya,” tegasnya.
Dalam konteks pemerintahan saat ini, Jausan melihat keterlibatan militer dalam sejumlah program prioritas negara perlu dibaca berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Mulai dari pemberdayaan lahan, pengembangan koperasi desa, program Makan Bergizi Gratis hingga keterlibatan taruna dalam pembinaan di Sekolah Rakyat, menurut dia, dapat dilihat dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2).
