Tunggakan Setoran Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya Harus Segera Dievaluasi, Biar Tidak Semakin Rugi

Retribusi parkir kota tasikmalaya
Karcis parkir merupakan bukti pembayaran retribusi yang sah. Tanpa karcis penarikan uang parkir menjadi ilegal. (foto:Rezza Rizaldi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelolaan parkir badan jalan oleh pihak ketiga di Kota Tasikmalaya masih menjadi sorotan. Tidak terpenuhinya capaian target setoran dari vendor menjadi catatan yang perlu dievaluasi supaya pemkot tidak semakin rugi.

Bertambahnya jumlah vendor menjadi 18 pihak ternyata belum otomatis membuat setoran retribusi parkir ke kas daerah berjalan mulus. Realisasi target setoran pada Juli 2026 masih menunjukkan kondisi fluktuatif.

Sebagian vendor mampu memenuhi target, bahkan ada yang menyetorkan kewajiban hingga dua bulan sekaligus di muka. Namun, sebagian lainnya masih belum mencapai target maupun mengalami tunggakan.

Kondisi tersebut dinilai perlu dijawab dengan evaluasi yang lebih terukur.

Baca Juga:Vendor Nunggak Setoran Retribusi , Dewan Minta Kerja Sama Parkir Dishub Kota Tasikmalaya DievaluasiPenularan HIV/Aids di Kota Tasikmalaya Masih Didominasi LGBT! Hasil Pemeriksaan 808 LSL , 40 Orang Positif

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tasikmalaya, Ijang Furkon, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) terlebih dahulu memetakan potensi setiap titik parkir sebelum menetapkan target kepada pihak ketiga. Menurut Ijang, karakteristik setiap titik parkir tidak bisa disamaratakan. Ada lokasi yang ramai, sedang hingga relatif sepi.

Karena itu, target setoran semestinya disusun berdasarkan data penerimaan riil di lapangan.

“Yang paling utama itu ada evaluasi dulu dari dinas. Tidak semua titik itu sama, ada yang ramai, ada yang tidak. Kita harus punya patokan, untuk titik ini rata-rata per hari berapa,” kata Ijang, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai penetapan target tanpa didahului survei berpotensi membuat skema kerja sama dengan pihak ketiga tidak efektif. Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara jelas berapa titik yang dikelola masing-masing vendor, tingkat keramaian lokasi, kondisi parkir, hingga faktor lain yang dapat memengaruhi penerimaan.

“Jangan digebuk rata bahwa jalur ini segini. Kita belum tahu itu. Faktor keramaian, parkir, dan sepinya parkir harus ditinjau sampai ke situ,” terangnya.

Ijang mengatakan titik parkir juga perlu dibuat dalam klasifikasi yang jelas. Misalnya, titik dengan potensi tinggi, menengah dan rendah.

Dengan klasifikasi tersebut, target yang dibebankan kepada vendor diharapkan lebih realistis sekaligus terukur.

Baca Juga:RAJA PLT!Setoran Tidak Sesuai Target, Vendor Parkir di Kota Tasikmalaya Nunggak Retribusi

“Kalau target PAD harus segini, berarti titik-titik itu ada klasifikasinya, ada kelas-kelasnya. Selama ini kalau hanya diaburkan, asal setor segini, sampai kapan pun tidak akan ada ketercapaian target parkir,” bebernya.

0 Komentar