Vendor Nunggak Setoran Retribusi , Dewan Minta Kerja Sama Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Dievaluasi

dprd kota tasikmalaya, kerja sama parkir, vendor parkir
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setoran retribusi parkir yang tersendat dari vendor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya jangan dianggap masalah biasa. Sedikit banyak, tunggakan retribusi tersebut bisa diartikan hilangnya pendapatan daerah.

Meski jumlah vendor telah bertambah menjadi 18 pihak, capaian target setoran retribusi parkir di Juli 2026 masih belum sepenuhnya terpenuhi. Alasannya, sebagian dari pengelola masih menunggak dan belum membayar setoran sesuai target.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, kerja sama dengan pihak ketiga seharusnya mampu memberikan kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Penularan HIV/Aids di Kota Tasikmalaya Masih Didominasi LGBT! Hasil Pemeriksaan 808 LSL , 40 Orang PositifRAJA PLT!

“Kalau target bulanan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga masih ada yang tidak tercapai, ini bukan persoalan yang bisa dianggap biasa,” kata Riko kepada Radar, Rabu (12/8/2026).

“Pemerintah daerah harus berani mengevaluasi secara serius, karena menyangkut potensi pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat,” sambungnya.

Menurut dia, Pemkot Tasikmalaya perlu menjelaskan dasar mempertahankan pola kerja sama apabila target yang telah ditetapkan justru masih banyak yang tidak tercapai. Ia mempertanyakan efektivitas skema pengelolaan parkir yang kini diserahkan kepada vendor tersebut.

“Saya mempertanyakan, kalau target yang sudah ditetapkan saja tidak mampu dicapai, lalu apa dasar pemerintah daerah mempertahankan pola kerja sama tersebut?” tegasnya.

Riko juga meminta pemerintah membuka data pengelolaan parkir secara transparan. Mulai dari potensi parkir, jumlah penerimaan di lapangan, hingga besaran setoran yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Jangan sampai pihak ketiga mendapatkan keuntungan dari pengelolaan parkir, sementara target kontribusi kepada daerah justru tidak tercapai,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja vendor. Jika ditemukan ketidakmampuan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:Setoran Tidak Sesuai Target, Vendor Parkir di Kota Tasikmalaya Nunggak RetribusiAPBD Kota Tasik: Kebanyakan Lemak!

“Kalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban dan target yang telah disepakati, jangan ragu untuk memberikan sanksi sesuai perjanjian, termasuk mempertimbangkan kembali kelanjutan kerja samanya,” jelas Riko.

Bagi Riko, persoalan utamanya kini bukan sekadar mengganti karcis dengan telepon seluler atau menyiapkan pembayaran melalui QRIS. Yang lebih penting adalah memastikan setiap transaksi parkir dapat terukur dan berujung pada kontribusi yang optimal bagi daerah.

0 Komentar