Tunggakan Setoran Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya Harus Segera Dievaluasi, Biar Tidak Semakin Rugi

Retribusi parkir kota tasikmalaya
Karcis parkir merupakan bukti pembayaran retribusi yang sah. Tanpa karcis penarikan uang parkir menjadi ilegal. (foto:Rezza Rizaldi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Ia pun mendorong evaluasi dilakukan secara berkala, tidak harus menunggu satu tahun. Evaluasi per triwulan dinilai cukup ideal untuk melihat apakah pola pengelolaan yang diterapkan benar-benar memberikan hasil.

“Bagusnya sebelum jauh. Bisa triwulan ada evaluasi,” tambah Ijang.

Evaluasi tersebut, lanjut dia, juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan vendor mana yang mampu bekerja optimal. Vendor yang mampu mencapai bahkan melampaui target dapat dijadikan barometer bagi pengelolaan titik lainnya.

Baca Juga:Vendor Nunggak Setoran Retribusi , Dewan Minta Kerja Sama Parkir Dishub Kota Tasikmalaya DievaluasiPenularan HIV/Aids di Kota Tasikmalaya Masih Didominasi LGBT! Hasil Pemeriksaan 808 LSL , 40 Orang Positif

“Mana yang dianggap mencapai target, apalagi lebih, itu diprioritaskan. Yang dianggap bagus bisa menjadi contoh dan barometernya,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Pengamat Pemerintah Kota Tasikmalaya, Asep M Tamam. Ia menilai evaluasi merupakan bagian penting dalam administrasi pemerintahan modern, terlebih ketika pemerintah tengah berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Asep, pemerintah tidak seharusnya menunggu hingga akhir tahun untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan berjalan efektif atau justru tersendat.

“Evaluasi itu wajib di dalam administrasi modern. Jangan terlalu lama menunggu satu tahun lalu evaluasi,” tutur Asep.

Ia menilai pola penerimaan parkir yang masih fluktuatif justru menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih cepat. Jika penerimaan meningkat, evaluasi dapat digunakan untuk mencari strategi agar capaian tersebut kembali terdongkrak.

Sebaliknya, apabila penerimaan turun, pemerintah harus segera mencari penyebab sekaligus menentukan perubahan yang diperlukan.

“Kalau naik, itu berarti sebuah capaian. Pemikirannya bagaimana supaya lebih tinggi lagi. Kalau ternyata berkurang, harus ada perubahan,” katanya.

Baca Juga:RAJA PLT!Setoran Tidak Sesuai Target, Vendor Parkir di Kota Tasikmalaya Nunggak Retribusi

Asep menegaskan evaluasi tidak harus terpaku pada jadwal tahunan. Evaluasi dapat dilakukan kapan pun ketika kondisi di lapangan menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan pembenahan.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang membutuhkan tambahan penerimaan, Asep juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah, terutama dinas penghasil PAD, tidak berhenti melakukan inovasi.

Menurut dia, tuntutan pemerintah daerah saat ini bukan sekadar memenuhi target yang sudah ditetapkan. Lebih dari itu, setiap dinas harus mampu mencari cara agar target tersebut bisa dilampaui.

0 Komentar