BPKAD bukan kerajaan. Ini mungkin bagian yang paling penting. BPKAD mengurus uang. Tetapi bukan berarti kepala BPKAD adalah pemilik uang.
Uang itu milik daerah. Anggarannya milik pemerintah daerah. Pengelolaannya terikat aturan. Dan keputusan-keputusannya berada dalam sistem pemerintahan yang memiliki rantai kewenangan.
Karena itu kalimat “tidak ada yang bisa memberhentikan saya”, jika benar disampaikan seperti itu, menjadi problematis bukan karena keberanian berbicara.
Baca Juga:Dari Kasus Penularan HIV/Aids, Dinkes Kota Tasikmalaya Sebut LSL Bukan Berarti LGBTVendor Nunggak Setoran Retribusi , Dewan Minta Kerja Sama Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Dievaluasi
Melainkan karena bisa terdengar seperti:“Saya punya wilayah kekuasaan sendiri.”
Padahal dalam birokrasi tidak ada wilayah kekuasaan pribadi. Yang ada adalah kewenangan jabatan. Jabatan bisa berganti. Pejabat bisa berpindah. Atasan bisa berganti. Tetapi sistem harus tetap berjalan.
Dan justru karena Hanafi pernah menjadi Kabag Hukum, publik tentu berharap ia sangat memahami perbedaan antara: kewenangan pribadi dan kewenangan jabatan.
Seorang birokrat senior semestinya tahu bahwa kalimat yang benar secara substansi pun bisa menjadi tidak tepat secara forum.
Apalagi kalau disampaikan dalam rapat resmi bersama DPRD. Apalagi di hadapan Wali Kota dan Sekda.
Di ruang seperti itu, setiap kalimat memiliki bobot politik dan administratif. Satu kalimat bisa menjadi berita. Satu kalimat bisa menjadi notulen. Satu kalimat bisa menjadi bahan evaluasi.
Dan satu kalimat pula bisa membuat orang bertanya: “Ini pejabat sedang menjelaskan tugasnya, atau sedang menjelaskan kekuasaannya?”
Baca Juga:Penularan HIV/Aids di Kota Tasikmalaya Masih Didominasi LGBT! Hasil Pemeriksaan 808 LSL , 40 Orang PositifRAJA PLT!
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sikap tersebut tidak begitu saja lewat. Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya disebut melakukan rapat internal.
Kemudian muncul langkah meminta BPKSDM memberikan pembinaan. Kalau informasi tersebut benar, sebenarnya ada pesan penting dari DPRD.
Bukan semata-mata soal suka atau tidak suka kepada Hanafi. Tetapi tentang batas etika seorang pejabat pemerintah ketika berhadapan dengan lembaga legislatif.
DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Pemkot memiliki fungsi eksekusi pemerintahan. Keduanya memang harus sering berhadapan.
Tetapi bukan untuk saling mengalahkan. Melainkan untuk memastikan uang rakyat dibelanjakan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, forum pembahasan anggaran seharusnya menjadi tempat adu data. Bukan adu kewibawaan.
