Ketegasan pemerintah, lanjut dia, semestinya tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya menghukum individu. Namun, juga menjadi instrumen untuk menjaga standar perilaku seluruh aparatur.
Ia menekankan sedikitnya empat hal yang perlu diperhatikan Pemkot Tasikmalaya.
Pertama, etika sebagai pelayan masyarakat. Aparatur, terutama yang bekerja di sektor pelayanan publik, harus memahami masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi sebagai pihak yang berhak mendapatkan pelayanan bermartabat.
“Etika, empati dan komunikasi yang baik harus menjadi bagian dari profesionalisme,” tuturnya.
Kedua, Deden menyoroti tanggung jawab pimpinan dalam membina bawahannya.
Baca Juga:Dugaan Asusila Tukang Bakso di Tasikmalaya Masih Abu-Abu, Polisi Olah TKP Ulang untuk Bongkar FaktaRSUD dr Soekardjo Kekurangan Dokter Spesialis, Pemkot Tasikmalaya Gandeng Unpad Percepat Solusi
Mulai dari wali kota, kepala dinas, direktur RSUD hingga pimpinan unit kerja dinilai memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan sebelum persoalan muncul, bukan hanya ketika perkara sudah menjadi konsumsi publik.
“Jangan sampai pimpinan baru berbicara tentang sanksi ketika masalah telah viral, sementara pendidikan etika dan pengawasan sebelumnya tidak berjalan optimal,” katanya.
Ketiga, penegakan disiplin harus objektif dan proporsional. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ia mengingatkan, keputusan tidak semestinya lahir karena tekanan netizen, popularitas opini publik maupun intervensi pihak tertentu.
“Pemerintah harus menunjukkan bahwa hukum dan disiplin aparatur bekerja berdasarkan bukti, prosedur dan keadilan,” ujarnya.
Keempat, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran bersama bagi seluruh aparatur Pemkot Tasikmalaya, baik ASN maupun PPPK.
Sebab, setiap jejak digital dapat membawa konsekuensi terhadap profesionalitas aparatur maupun citra institusi.
Baca Juga:Modus Titip Limit Paylater Rugikan Warga Tasikmalaya-Ciamis Rp500 Juta, OJK dan Polisi Ungkap PelakuBNN Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Generasi Muda Jadi Target Empuk Sindikat Digital
Di sisi lain, Deden mengingatkan agar pembenahan etika birokrasi tidak berubah menjadi birokrasi yang alergi terhadap kritik.
Menurutnya, keluhan, kritik dan ekspresi ketidakpuasan masyarakat tetap harus mendapatkan ruang sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan.
“Etika birokrasi tidak boleh diterjemahkan menjadi birokrasi yang anti-kritik,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya membangun birokrasi yang patuh terhadap aturan. Lebih dari itu, birokrasi harus memiliki integritas, etika, sikap humanis sekaligus kemampuan menerima kritik.
“Tegas bukan berarti represif. Membina bukan berarti membenarkan. Memberikan sanksi bukan berarti menghakimi. Dan menerima kritik bukan berarti kehilangan wibawa,” ucap Deden.
