Satlantas Polres Garut Tindak 17 Kendaraan Knalpot Brong

Razia
Petugas saat melakukan razia di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Sabtu malam 29 Agustus 2026. (Satlantas Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satlantas Polres Garut melaksanakan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu 29 Agustus 2026.

Kegiatan itu dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Patroli dan razia kendaraan kali ini menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Garut. Di antaranya wilayah erkotaan dan wilayah titik rawan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, petugas menyasar pelanggaran kasat mata penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dari hasil kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan sementara 17 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Seluruh kendaraan diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.

Selain melakukan penindakan, kehadiran personel Satlantas di lapangan juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta melengkapi surat-surat kendaraan. (Agi Sugiana)

0 Komentar