CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis terus memperluas penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui pembentukan Kampung Zakat. Terbaru, Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Ciamis diresmikan di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Rabu (5/8/2026).
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Baznas Kabupaten Ciamis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Hasil Karya Bersama Indonesia (HBI), serta Rumah Zakat. Peresmian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi yang hadir mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, mengatakan penetapan Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13 merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam memperkuat tata kelola zakat di daerah.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
“Bahwa penetapan Desa Cimari sebagai Kampung Zakat Ke-13 merupakan langkah terencana hasil sinergi lintas lembaga. Kolaborasi multi-pihak ini menjadi sinyal positif integrasi tata kelola zakat di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan aktif Kemenag Ciamis sebagai regulator, serta dukungan HBI dan Rumah Zakat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan begitu terus memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi menegaskan Program Kampung Zakat menjadi salah satu upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat berbasis kewilayahan agar manfaatnya lebih tepat sasaran dan dirasakan masyarakat secara luas.
“Program Kampung Zakat yang hari ini kita resmikan di Desa Cimari merupakan salah satu ikhtiar bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat berbasis kewilayahan,” katanya.
Ia menjelaskan, dana zakat, infak, dan sedekah yang berhasil dihimpun diharapkan dapat disalurkan secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Selain memenuhi kebutuhan dasar melalui bantuan konsumtif, Program Kampung Zakat juga diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat melalui bantuan produktif.
Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya
“Bentuk bantuan tersebut antara lain berupa modal usaha, pelatihan keterampilan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pendidikan,”ujarnya.
