“Itu sudah artinya dibawa ke Pak Wali Kota. Nanti saya minta Wali Kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, aparatur pelayanan publik tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas, terlebih menyangkut pasien yang telah meninggal dunia.
“Pelayan publik tidak boleh menyampaikan perkataan yang tidak pantas, apalagi kepada pasien yang meninggal. Nanti pasti ada ketentuan sanksi yang bisa diterapkan,” tegasnya.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Jatuhkan Sanksi ke Pegawai RSUD karena Tak Jaga Etika BermedsosSanksi Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Viral Masih Dikaji, BKPSDM Jadi Acuan Penentu Nasibnya
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dr Budi Tirmadi mengatakan proses penanganan disiplin terhadap NZ masih berlangsung.
Pihak rumah sakit masih berkonsultasi dengan BKPSDM terkait dasar hukum penerapan sanksi karena yang bersangkutan berstatus PPPK.
“Masih kami proses. Kami sedang berkonsultasi dengan BKPSDM terkait aturan yang menjadi dasar penerapan sanksinya,” ujar dr Budi.
Ia memastikan NZ merupakan staf administrasi bagian back office sehingga tidak memiliki tugas pelayanan langsung kepada pasien maupun keluarga pasien.
Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan mengenai penonaktifan ataupun pemindahan tugas karena seluruh proses administrasi masih berjalan.
Kasus tersebut bermula setelah komentar yang diduga ditulis NZ terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
NZ telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya serta menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Viral Komen Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Netizen Bongkar Dugaan Ayahnya Anggota DPRDUMKM Tepas Papandayan Didorong Naik Kelas, OJK Tasikmalaya Perkuat Akses Keuangan Lewat Desa EKI
Manajemen RSUD menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.
Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa etika aparatur tidak berhenti ketika jam kerja usai. Di ruang digital, jejak jari sering kali melaju lebih cepat daripada nalar, sementara kepercayaan publik dapat runtuh hanya oleh satu unggahan. (rezza rizaldi)
