Defisit APBD Kota Tasikmalaya Membengkak Jadi Rp89,35 Miliar

Perubahan APBD Kota Tasikmalaya 2026
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadan saat membacakan Rancangan KUA PPAS dalam rapat paripurna ke-11 tahun 2026 di DPRD Kota Tasikmalaya. (Rezza Rizaldi/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui Rapat Paripurna ke-11 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim dan dihadiri Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, kepala organisasi perangkat daerah, serta anggota DPRD.

Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembukaannya, Aslim menyampaikan DPRD telah menerima surat Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900.1.1.1/159.1/BPKAD tertanggal 3 Agustus 2026 mengenai penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS.

Baca Juga:KUA–PPAS 2027 dan Ujian Keberpihakan Anggaran: Apakah Pagu OPD Sudah Mengikuti Prioritas?40 Mahasiswa UBK Tasikmalaya Turun ke Masyarakat, Bawa Inovasi Daun Telang hingga Semprotan Antinyamuk Herbal

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Juli 2026, penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada rapat paripurna ini,” ujar Aslim.

Ia menambahkan seluruh tahapan pembahasan akan dilaksanakan sesuai mekanisme DPRD, mulai dari penyampaian nota pengantar kepala daerah hingga pembahasan bersama legislatif.

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menjelaskan perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

“Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka-angka anggaran, melainkan instrumen agar APBD tetap responsif, adaptif, efektif, efisien dan akuntabel dalam menjawab tantangan pembangunan daerah,” tutur Viman.

Viman mengakui kondisi fiskal Kota Tasikmalaya masih menghadapi tekanan. Ruang fiskal daerah dinilai terbatas karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib, seperti belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, infrastruktur, hingga pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.

Sementara itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu mengimbangi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Karena itu, pemerintah mengusulkan penyesuaian anggaran melalui optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan reprioritas program yang dinilai mendesak serta berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga:Unsil Bekali Pemandu Body Rafting Pangandaran dengan Pelayanan Prima dan DigitalisasiTKW asal Tanjungjaya Diduga Ditahan Majikan di Arab Saudi, Minta Tolong ke KDM untuk Pulang

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah terkoreksi dari Rp1,475 triliun menjadi Rp1,474 triliun atau turun sekitar Rp390 juta. Sebaliknya, belanja daerah meningkat dari Rp1,525 triliun menjadi Rp1,564 triliun atau bertambah sekitar Rp38,18 miliar.

0 Komentar